Menu

Mode Gelap
Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong HUT RI ke-80, Lapas Cianjur Beri Remisi, Serta Hadiahi Bupati dan Wabup Lukisan Karya WBP

Berita

Tegas! Bupati Cianjur Larang Pegawai Pemkab Main Proyek: “Jika Ada, Beri Tahu Kami!”

badge-check


					Tegas! Bupati Cianjur Larang Pegawai Pemkab Main Proyek: “Jika Ada, Beri Tahu Kami!” Perbesar

CIANJUR TIMES – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, dengan tegas melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk terlibat dalam proyek.
Menurutnya, larangan ini sudah berlaku sejak lama.

Pemkab Cianjur memiliki peran sebagai fasilitator proyek, dan prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,” ujar Wahyu kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (1/8/2025).

Wahyu menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk memastikan proyek pemerintah berjalan secara profesional dan menjaga integritas pegawai. Jika terdapat temuan adanya pegawai ASN maupun non-ASN yang main proyek, Pemkab akan menelusuri kasusnya dan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan main proyek bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pasal 4 ayat dua PP tersebut berisi 15 poin larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengatur bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan bisnis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras

19 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Balita meninggal karena badan penuh cacing

Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk

19 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kecelakaan di warungkondang

Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis

18 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Agustusan di Sevillage

Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda

18 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Lebak Pasar

Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

17 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas
Trending di Berita