Menu

Mode Gelap
Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman Pasca Lebaran 2026, DPRD Cianjur Gelar Halal Bihalal dan Langsung Rapat Paripurna Pasutri Tewas Terseret Banjir di Puncak, Pemkab Cianjur Desak Perbaikan Drainase Jenazah Wanita Ditemukan di Waduk Cirata, Polisi Pastikan Terkait Kecelakaan di Cipanas Pengumuman SNBP 2026 Dijadwalkan 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek Hasilnya Longsor Terjang 17 Titik di Cidaun Cianjur, Akses Jalan Desa Cibuluh Putus Total

Berita

Tegas! Bupati Cianjur Larang Pegawai Pemkab Main Proyek: “Jika Ada, Beri Tahu Kami!”

badge-check


					Tegas! Bupati Cianjur Larang Pegawai Pemkab Main Proyek: “Jika Ada, Beri Tahu Kami!” Perbesar

CIANJUR TIMES – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, dengan tegas melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk terlibat dalam proyek.
Menurutnya, larangan ini sudah berlaku sejak lama.

Pemkab Cianjur memiliki peran sebagai fasilitator proyek, dan prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,” ujar Wahyu kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (1/8/2025).

Wahyu menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk memastikan proyek pemerintah berjalan secara profesional dan menjaga integritas pegawai. Jika terdapat temuan adanya pegawai ASN maupun non-ASN yang main proyek, Pemkab akan menelusuri kasusnya dan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan main proyek bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pasal 4 ayat dua PP tersebut berisi 15 poin larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengatur bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan bisnis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman

31 Maret 2026 - 17:48 WIB

harga bbm naik

Pasca Lebaran 2026, DPRD Cianjur Gelar Halal Bihalal dan Langsung Rapat Paripurna

31 Maret 2026 - 16:15 WIB

DPRD Cianjur

Pasutri Tewas Terseret Banjir di Puncak, Pemkab Cianjur Desak Perbaikan Drainase

31 Maret 2026 - 15:32 WIB

Perbaikan Drainase

Jenazah Wanita Ditemukan di Waduk Cirata, Polisi Pastikan Terkait Kecelakaan di Cipanas

30 Maret 2026 - 12:13 WIB

jenazah Wanita

Pengumuman SNBP 2026 Dijadwalkan 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek Hasilnya

30 Maret 2026 - 10:43 WIB

pengumuman snbp 2026
Trending di Berita