Menu

Mode Gelap
Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk? Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur BUMD Cianjur dalam Sorotan: OJK Tetapkan LKM Akhlakul Karimah Tidak Sehat Akibat Kredit Macet 39,4%

Berita

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta

badge-check


					Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar duka datang dari Jakarta. Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, tutup usia pada Kamis (31/7/2025) dini hari WIB. Almarhum meninggal dunia pada pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara PPP, Usman Tokan, membenarkan kabar duka ini. “Benar, Mas,” katanya.

Jenazah Suryadharma Ali disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, pemakaman almarhum akan berlangsung pada Kamis siang ini di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjalanan Karier dan Kasus Hukum Mantan Menag

Dalam kariernya, Pria yang terkenal dengan sebutan SDA ini merupakan Ketua Umum PPP kelima, memimpin partai berlambang Ka’bah itu dari tahun 2007 hingga 2014. Ia menggantikan Hamzah Haz sebagai ketua umum sebelumnya.

Dalam karier politiknya, Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama pada 2009-2014. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2004-2009. Kedua jabatan kementerian ini ia emban selama dua periode pemerintahan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, di penghujung periode pemerintahan SBY pada 2014, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang saat itu dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan menyatakan ia bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Dirinya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Pada 6 September 2022, Mantan Menag ini keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas

10 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa

8 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Dadan Ginanjar

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk?

8 Oktober 2025 - 20:59 WIB

pemutihan pajak kendaraan bermotor

Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk

8 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Indonesia vs arab saudi

Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur

5 Oktober 2025 - 19:07 WIB

higienis MBG
Trending di Berita