Menu

Mode Gelap
Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025 Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun Sidang PKL Bomero Digelar di PN Cianjur, Lima Pedagang Membandel Dijatuhi Denda

Berita

Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar!

badge-check


					Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar! Perbesar

CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi PJU Cianjur, terkait proyek Penerangan Jalan Umum yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Kedua sosok yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DG, dan seorang konsultan perencanaan berinisial NIH.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan penetapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025). DG, yang kini masih aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Cianjur, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara itu, NIH, selaku konsultan perencanaan proyek PJU, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025. Kedua surat tersebut tertanggal 24 Juli 2025.

Peran Tersangka Korupsi PJU Cianjur dan Potensi Kerugian Negara

Kamin menjelaskan peran masing-masing tersangka korupsi PJU Cianjur ini. DG diduga tidak mengikuti ketentuan berlaku dalam pelaksanaan tugasnya terkait proyek PJU. Di sisi lain, NIH, yang seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan, justru diduga melakukan praktik “pinjam bendera” terhadap dua perusahaan, yaitu PT SYN dan PT GS.

“Pinjam bendera tersebut untuk pekerjaan di wilayah selatan dan utara. Dengan DG yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan NIH terbukti menyusun perencanaan yang tidak sesuai, maka berdasarkan perhitungan awal proyek PJU tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih,” tegas Kamin.

Kamin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track

24 November 2025 - 21:51 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan

Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember

24 November 2025 - 21:39 WIB

helaran budaya cianjur 2025

Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan

24 November 2025 - 21:25 WIB

kesurupan di pabrik

Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025

24 November 2025 - 21:12 WIB

cek bansos november

Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun

21 November 2025 - 19:58 WIB

Tiket.com Sevillage
Trending di Berita