CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membantah keras dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam penanganan kasus PJU (Penerangan Jalan Umum) senilai Rp40 miliar. Proyek di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur ini masih dalam tahap penyidikan, namun kini muncul tudingan serius.
Bantahan ini datang menanggapi pernyataan kuasa hukum PT KPA, Fadlin Avisenna Nasution. Dalam konferensi pers di Jakarta. yang kabarnya turut serta mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur berinisial DG, Fadlin menuding Kejari Cianjur melakukan kebohongan publik.
JMB Law Firm, dalam rilisnya, bahkan menyebut uang Rp1 miliar yang Kejari Cianjur publikasikan sebagai barang bukti telah berkurang Rp500 juta. Fadlin mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial RH terhadap Purbo dari PT KPA.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, langsung membantah dengan tegas. Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan pihak yang muncul dalam tuduhan.
“Kami, bersama tim, tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan Purbo. Apalagi meminta uang,” ujar Kamin saat konferensi pers di Kantor Kejari Cianjur, Jumat (11/7/2025).
Kamin juga memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada oknum di jajarannya yang terlibat dalam praktik pemerasan atau penyimpangan dalam penanganan kasus PJU ini. “Jika memang ada dari internal kami yang bermain dalam kasus ini, pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya.