CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memanggil Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Tidak hanya itu, Kejari Cianjur juga menyita uang sebesar Rp1 miliar dari PT KPA. Pihak kejaksaan telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PJU Rp40 M ini.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membenarkan pemanggilan Dadan Ginanjar untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi senilai Rp40 miliar yang masih dalam proses penyidikan.
“Hari ini kami memanggil Dadan Ginanjar dan saat ini masih berlangsung, keterangannya belum selesai. Pokoknya tunggu saja hasilnya nanti,” ujar Kamin kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Kamin menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya bersama tim ahli masih menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami belum bisa menetapkan siapa saja tersangkanya. Nanti, jika bukti sudah jelas dan perhitungan kerugian negaranya selesai, baru bisa kami tetapkan siapa saja tersangkanya,” ungkapnya.
“Dari 30 saksi yang kami periksa, bisa saja ada yang menjadi tersangka nantinya. Jadi, kita tunggu saja sampai semuanya jelas,” sambung Kamin.
Terkait penyitaan uang senilai Rp1 miliar, Kamin menyebutkan, uang tersebut diserahkan oleh salah seorang pegawai dari PT KPA berinisial Y.
“Hari ini kami juga mengamankan uang Rp1 miliar. Jadi, awalnya ada orang dari pihak swasta menitipkan uang itu, lalu uang itu kami sita dan kami titipkan ke salah satu bank,” pungkasnya.(*)