CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara agresif mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Senin (23/6/2025), tim penyidik Kejari Cianjur melakukan penggeledahan menyeluruh di Kantor Dinas Perhubungan Cianjur untuk mengumpulkan berkas dan dokumen penting yang terkait dengan kasus ini.
Petugas memulai penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kejaksaan, dengan pengawalan ketat dari Polres Cianjur dan TNI, menyisir berbagai ruangan dan membawa sejumlah dokumen yang terkumpul dalam dus. Proses ini berlangsung hingga pukul 11.37 WIB.
Fokus Penyelidikan: Proyek PJU Fiktif dan Potensi Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Cianjur. Proyek tersebut memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp 40 miliar.
“Masih proses penggeledahan, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum anggaran tahun 2023,” ujar Kamin di sela penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Cianjur, Jalan Raya Bandung, Senin (23/6/2025).
Kamin menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek ini, bahkan terindikasi adanya PJU fiktif.
“Dugaannya ada tindak korupsi. Ada juga indikasi PJU fiktifnya. Namun, rinciannya nanti setelah proses selesai,” tegasnya. Dugaan adanya proyek fiktif tentu menjadi sorotan utama, mengingat hal ini akan secara langsung mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Penghitungan Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka Menjelang
Pasca penggeledahan, Kejari Cianjur langsung fokus pada penghitungan kerugian negara. Selasa (24/6/2025), Kamin mengungkapkan bahwa timnya sedang memvalidasi data yang telah terkumpul dengan dokumen asli hasil penggeledahan.
“Masih dihitung, berapa kerugian negaranya dari nilai tersebut. Kami sandingkan data yang kita peroleh sebelumnya dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan kemarin,” kata Kamin.
Ia menjelaskan, proses penghitungan ini sempat tertunda karena sejumlah saksi tidak melampirkan dokumen asli saat pemeriksaan awal. Kondisi ini yang kemudian mendorong Kejari Cianjur untuk melakukan penggeledahan demi mendapatkan bukti otentik.
“Saat pemeriksaan saksi, kita minta dokumen aslinya. Tapi tidak dibawa. Makanya kita lakukan penggeledahan. Sekarang tim dari kejaksaan sedang menghitung seluruhnya,” ujarnya.
Kejari Cianjur berkomitmen untuk memastikan nilai kerugian yang akurat sebelum melakukan penetapan tersangka. “Kami ingin pastikan dulu nilainya, baru dilakukan penetapan tersangka,” tegas Kamin.
Meski demikian, Kamin memastikan bahwa proses ini tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, ia memberikan sinyal kuat bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU ini akan lebih dari satu orang.
“Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Siapa saja nanti setelah proses penghitungan kerugian,” pungkasnya, memberikan indikasi bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak.(*)