CIANJUR TIMES – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Pernyataan ini ia sampaikan di Pendopo Cianjur, merespons meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan dana dalam proyek penerangan jalan yang bersumber dari anggaran Provinsi Jawa Barat. Ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Cianjur.
Dalam keterangannya kepada media, Bupati Wahyu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan patuh terhadap ketentuan yang Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan. Jika nantinya ada pejabat Dinas Perhubungan yang menjadi tersangka, ia menyatakan siap segera mengambil langkah-langkah sesuai aturan, termasuk menyiapkan pengganti.
Lebih lanjut, Wahyu menilai langkah penggeledahan yang tim Kejari Cianjur lakukan di kantor Dinas Perhubungan sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang patut mendapat dukungan.
“Saya menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat aparat penegak hukum. Dan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengintervensi jalannya penyelidikan,” ujarnya tegas kepada Cianjur Times, Selasa (24/6/2025).
Bupati : Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Prioritas
Menurut Bupati, kasus dugaan korupsi PJU ini menjadi peringatan penting bagi seluruh jajaran dinas di lingkungan Pemkab Cianjur. Mereka harus senantiasa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan program-program pemerintah.
Wahyu berharap, kejadian ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di setiap dinas. Harapannya, ke depan tidak ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kemudian, Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi dari kejaksaan.
“Saya memastikan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengambil sikap tegas jika terbukti terjadi pelanggaran di jajaran bawahan,” tandasnya.(*)