CIANJUR TIMES – Sebanyak 27 perempuan yang terindikasi terlibat prostitusi online di Cianjur diamankan dalam razia cipta kondisi yang digelar, Jumat (30/5/2025) malam. Mereka berhasil ditangkap di sejumlah indekos di Cianjur setelah adanya laporan masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, Djoko Purnomo, menjelaskan razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejumlah laporan masuk terkait indikasi beberapa indekos di Cianjur yang menjadi lokasi prostitusi dan melanggar ketentuan.
“Razia berkolaborasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur, Satsabhara Polres Cianjur, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kesehatan. Kegiatan berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 10.15 WIB,” ujar Djoko pada Jumat (30/5).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 27 perempuan dari enam titik indekos yang menjadi target razia. Lokasinya berada di Jalan Gatot Mangkupraja, Jalan Raya Sukabumi, dan Jalan Raya Siliwangi.
“Selain 27 perempuan, kami juga mengamankan tiga orang laki-laki,” ungkapnya.
Djoko menduga 27 perempuan tersebut terlibat prostitusi online karena terdapat aplikasi open booking online (BO) di ponsel masing-masing saat petugas memeriksanya.
“Kami menemukan aplikasi untuk melakukan open BO di setiap ponsel,” katanya.
Selepas itu, petugas gabungan membawa para perempuan yang rata-rata berusia 20 tahun ini ke kantor Dinas Sosial untuk pendataan dan pembinaan. Para perempuan yang terlibat prostitusi online di CIanjur ini baru bisa pulang jika orang tua masing-masing menjemput mereka.
“Selain pendataan, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi penyakit seperti HIV-AIDS atau penyakit lainnya,” pungkas Djoko.(*)












