Menu

Mode Gelap
Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan Kontribusi Nyata Mahasiswa, KKN STAI Al-Azhary Cianjur Resmikan Sanggar Literasi di Desa Mulyasari Sekda Cianjur Mundur, 8 Jabatan Penting di Lingkungan Pemkab Kini Kosong Kabar Gembira! Rekrutmen KAI Kembali Dibuka untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1 Tahun 2025 Mahasiswa Cianjur Bahas Konflik Timur Tengah, Perkuat Peran Pemuda dalam Isu Global Geger! Pencurian Motor di Pendopo Cianjur, Bupati Soroti Keamanan dan Jawaban Plt Satpol PP

Berita

Satu Pelaku Penganiayaan Nenek Asyiah Berhasil Ditangkap

badge-check


					Satu Pelaku Penganiayaan Nenek Asyiah Berhasil Ditangkap Perbesar

Cianjur Times – Polres Cianjur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penganiayaan nenek Asyiah. Ia sebelumnya Dianiaya sejumlah orang di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang. Para pelaku sebelumnya menuduh nenek tersebut sebagai penculik anak.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyatakan bahwa penganiayaan terhadap lansia di Kampung Legok tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dengan inisial AH (50) dan AB (37).

“Dari dua pelaku, kami baru berhasil mengamankan satu pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujarnya pada 6 Mei 2025.

Menurut Tono, kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban hendak pulang ke rumah anaknya dan meminta seorang anak kecil yang ia temui saat turun dari angkot untuk mengantarnya ke kampung sebelah, yaitu Kampung Padalengser.

“Namun, di tengah jalan, anak tersebut meminta izin kepada korban untuk tidak mengantarnya sampai tujuan dan langsung pergi,” jelasnya.

“Setelah itu, tiba-tiba seorang tidak dikenal meneriaki korban sebagai penculik. Para pelaku kemudian membawa korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tono mengungkapkan bahwa alasan pelaku menganiaya lansia tersebut adalah karena terpengaruh oleh hasutan yang menyebutkan bahwa korban telah menculik anak pelaku.

“Akibat hasutan tersebut, pelaku emosi terhadap korban dan langsung menampar serta memukul korban di bagian muka, leher, dan kepala,” terangnya.

Polisi akan Kejar Pelaku yang Kabur

Tono menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim sedang mencari pelaku yang satu ini. Apabila pelaku melarikan diri, kami bersama tim akan terus mencari hingga berhasil mengamankannya,” tegasnya.

“Kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” sambungnya.

Pelaku penganiayaan Nenek Asyiah berinisial A (50) mengakui bahwa awalnya ada isu mengenai anaknya yang jadi korban penculikan. Saat tiba di rumah, ia melihat anaknya pingsan. Karena khawatir, ia sempat memukul korban.

“Saya memukul satu kali di bagian muka. Saya menyesal sekarang. Saat itu, saya tidak mengenal nenek itu, tetapi katanya ia hendak pergi ke rumah anaknya di kampung sebelah,” pungkasnya. (Vito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan

28 Agustus 2025 - 16:37 WIB

penganiaya nenek asyah

Kontribusi Nyata Mahasiswa, KKN STAI Al-Azhary Cianjur Resmikan Sanggar Literasi di Desa Mulyasari

28 Agustus 2025 - 16:18 WIB

kkn stai al-azhary cianjur

Sekda Cianjur Mundur, 8 Jabatan Penting di Lingkungan Pemkab Kini Kosong

28 Agustus 2025 - 16:04 WIB

sekda cianjur mundur

Kabar Gembira! Rekrutmen KAI Kembali Dibuka untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1 Tahun 2025

28 Agustus 2025 - 15:49 WIB

rekrutmen KAI

Mahasiswa Cianjur Bahas Konflik Timur Tengah, Perkuat Peran Pemuda dalam Isu Global

26 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Mahasiswa cianjur bahas konflik
Trending di Berita