Menu

Mode Gelap
Diterjang Luapan Kali Cibuni, Jembatan Putus di Pagermaneuh Lumpuhkan Akses Warga BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Diguyur Hujan Deras, Longsor Cugenang Timbun Satu Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi Penertiban Pedagang Bomero Memanas: Bentrokan Buat Sejumlah Pihak Terluka Tak Terima Guru Dihina, 5 Santri Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Hilang 4 Hari, Jasad Pria Hanyut di Cijati Ditemukan Sejauh Puluhan Kilometer di Sukabumi

Berita

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun di Cianjur: Penyitaan Belum Berlaku, Pemutihan Jadi Solusi!

badge-check


					Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito) Perbesar

Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito)

Cianjur, cianjurtimes.com – Isu terkait penyitaan kendaran bermotor yang pajak kendaraannya tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut cukup menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali di Cianjur. Selain itu, ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Cianjur, Irvan Niko, menegaskan bahwa kebijakan ini berada di ranah kepolisian. Namun, pihaknya siap mendukung pelaksanaannya.

“Kebijakan tersebut terkait oleh pihak kepolisian karena itu meranah dengan hukum. Bila itu akan berlaku, kami pun siap untuk mendukung,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Meskipun penerapan aturan ini belum berlaku di Jawa Barat, termasuk Cianjur, pihaknya menyarankan masyarakat untuk segera memperpanjang STNK mereka.

Sebagai solusi, pemerintah saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Juni mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa denda. Sehingga dapat menghindari risiko pemblokiran STNK dan masalah hukum lainnya di masa depan.

“Dengan belum berlakunya kebijakan tersebut, dan sedang adanya pemutihan juga agar masyarakat segera membayar surat-surat kendaraannya. Walaupun surat tersebut sudah lama mati mumpung masih ada kesempatan,” tambah Irvan.

Sementara itu terkait pembayaran pajak kendaraan di Cianjur, Irvan mengatakan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan melonjak saat penerapan kebijakan pengampunan pajak di Cianjur.

“Masyarakat merespon sangat antusias hingga di hari kedua pembayaran meningkat sebanyak 44 persen,” kata dia.

“Pemutihan tersebut sendiri akan berakhir pada tanggal 6 Juni,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diterjang Luapan Kali Cibuni, Jembatan Putus di Pagermaneuh Lumpuhkan Akses Warga

11 November 2025 - 20:29 WIB

jembatan putus

BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

11 November 2025 - 20:13 WIB

bsu bpjs ketenagakerjaan

Diguyur Hujan Deras, Longsor Cugenang Timbun Satu Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi

11 November 2025 - 19:59 WIB

longsor cugenang

Penertiban Pedagang Bomero Memanas: Bentrokan Buat Sejumlah Pihak Terluka

11 November 2025 - 19:42 WIB

bomero

Tak Terima Guru Dihina, 5 Santri Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga

11 November 2025 - 19:23 WIB

santri cianjur
Trending di Berita