Menu

Mode Gelap
Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Berita

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun di Cianjur: Penyitaan Belum Berlaku, Pemutihan Jadi Solusi!

badge-check


					Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito) Perbesar

Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito)

Cianjur, cianjurtimes.com – Isu terkait penyitaan kendaran bermotor yang pajak kendaraannya tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut cukup menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali di Cianjur. Selain itu, ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Cianjur, Irvan Niko, menegaskan bahwa kebijakan ini berada di ranah kepolisian. Namun, pihaknya siap mendukung pelaksanaannya.

“Kebijakan tersebut terkait oleh pihak kepolisian karena itu meranah dengan hukum. Bila itu akan berlaku, kami pun siap untuk mendukung,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Meskipun penerapan aturan ini belum berlaku di Jawa Barat, termasuk Cianjur, pihaknya menyarankan masyarakat untuk segera memperpanjang STNK mereka.

Sebagai solusi, pemerintah saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Juni mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa denda. Sehingga dapat menghindari risiko pemblokiran STNK dan masalah hukum lainnya di masa depan.

“Dengan belum berlakunya kebijakan tersebut, dan sedang adanya pemutihan juga agar masyarakat segera membayar surat-surat kendaraannya. Walaupun surat tersebut sudah lama mati mumpung masih ada kesempatan,” tambah Irvan.

Sementara itu terkait pembayaran pajak kendaraan di Cianjur, Irvan mengatakan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan melonjak saat penerapan kebijakan pengampunan pajak di Cianjur.

“Masyarakat merespon sangat antusias hingga di hari kedua pembayaran meningkat sebanyak 44 persen,” kata dia.

“Pemutihan tersebut sendiri akan berakhir pada tanggal 6 Juni,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas
Trending di Berita