Menu ✖

Mode Gelap
Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

Berita

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun di Cianjur: Penyitaan Belum Berlaku, Pemutihan Jadi Solusi!

badge-check

Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito) Perbesar

Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito)

Cianjur, cianjurtimes.com – Isu terkait penyitaan kendaran bermotor yang pajak kendaraannya tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut cukup menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali di Cianjur. Selain itu, ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Cianjur, Irvan Niko, menegaskan bahwa kebijakan ini berada di ranah kepolisian. Namun, pihaknya siap mendukung pelaksanaannya.

“Kebijakan tersebut terkait oleh pihak kepolisian karena itu meranah dengan hukum. Bila itu akan berlaku, kami pun siap untuk mendukung,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Meskipun penerapan aturan ini belum berlaku di Jawa Barat, termasuk Cianjur, pihaknya menyarankan masyarakat untuk segera memperpanjang STNK mereka.

Sebagai solusi, pemerintah saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Juni mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa denda. Sehingga dapat menghindari risiko pemblokiran STNK dan masalah hukum lainnya di masa depan.

“Dengan belum berlakunya kebijakan tersebut, dan sedang adanya pemutihan juga agar masyarakat segera membayar surat-surat kendaraannya. Walaupun surat tersebut sudah lama mati mumpung masih ada kesempatan,” tambah Irvan.

Sementara itu terkait pembayaran pajak kendaraan di Cianjur, Irvan mengatakan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan melonjak saat penerapan kebijakan pengampunan pajak di Cianjur.

“Masyarakat merespon sangat antusias hingga di hari kedua pembayaran meningkat sebanyak 44 persen,” kata dia.

“Pemutihan tersebut sendiri akan berakhir pada tanggal 6 Juni,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

3 Oktober 2026 - 04:16 WIB

sekolah

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

NCI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community
Trending di Berita