Menu

Mode Gelap
Euforia Kemenangan Persib di Cianjur Diwarnai Aksi Tak Senonoh dan Gangguan Lalu Lintas Pohon Tumbang di Sukanagara Sempat Lumpuhkan Lalu Lintas Polres Bentuk Satgas Anti Premanisme, Siap Berantas Aksi Ilegal di Cianjur Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Juni, Sasar Pelanggan Daya Rendah Seperti Singapura, Cianjur Terapkan Denda Bila Buang Sampah Sembarangan Lapas Cianjur dan Puskesmas Beri Penyuluhan Bahaya HIV/AIDS

Berita

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun di Cianjur: Penyitaan Belum Berlaku, Pemutihan Jadi Solusi!

badge-check


					Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito) Perbesar

Kantor Samsat Cianjur. (Foto: cianjurtimes.com/vito)

Cianjur, cianjurtimes.com – Isu terkait penyitaan kendaran bermotor yang pajak kendaraannya tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut cukup menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali di Cianjur. Selain itu, ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Cianjur, Irvan Niko, menegaskan bahwa kebijakan ini berada di ranah kepolisian. Namun, pihaknya siap mendukung pelaksanaannya.

“Kebijakan tersebut terkait oleh pihak kepolisian karena itu meranah dengan hukum. Bila itu akan berlaku, kami pun siap untuk mendukung,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Meskipun penerapan aturan ini belum berlaku di Jawa Barat, termasuk Cianjur, pihaknya menyarankan masyarakat untuk segera memperpanjang STNK mereka.

Sebagai solusi, pemerintah saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Juni mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa denda. Sehingga dapat menghindari risiko pemblokiran STNK dan masalah hukum lainnya di masa depan.

“Dengan belum berlakunya kebijakan tersebut, dan sedang adanya pemutihan juga agar masyarakat segera membayar surat-surat kendaraannya. Walaupun surat tersebut sudah lama mati mumpung masih ada kesempatan,” tambah Irvan.

Sementara itu terkait pembayaran pajak kendaraan di Cianjur, Irvan mengatakan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan melonjak saat penerapan kebijakan pengampunan pajak di Cianjur.

“Masyarakat merespon sangat antusias hingga di hari kedua pembayaran meningkat sebanyak 44 persen,” kata dia.

“Pemutihan tersebut sendiri akan berakhir pada tanggal 6 Juni,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Euforia Kemenangan Persib di Cianjur Diwarnai Aksi Tak Senonoh dan Gangguan Lalu Lintas

25 Mei 2025 - 05:32 WIB

kemenangan persib

Pohon Tumbang di Sukanagara Sempat Lumpuhkan Lalu Lintas

25 Mei 2025 - 05:10 WIB

pohon tumbang

Polres Bentuk Satgas Anti Premanisme, Siap Berantas Aksi Ilegal di Cianjur

24 Mei 2025 - 17:54 WIB

Satgas Anti Premanisme

Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Juni, Sasar Pelanggan Daya Rendah

24 Mei 2025 - 13:07 WIB

Diskon Tarif Listrik

Seperti Singapura, Cianjur Terapkan Denda Bila Buang Sampah Sembarangan

24 Mei 2025 - 10:31 WIB

DLH Cianjur
Trending di Berita