CIANJURTIMES, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dengan penghapusan presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini tentunya akan membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik masyarakat dan memperkaya dinamika kontestasi pemilihan umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan presidential threshold yang sebelumnya berlaku bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pihak MK menilai ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa presidential threshold juga tidak adil karena menguntungkan partai politik besar dan menghambat partisipasi partai politik kecil dan menengah. Hal ini dapat mengarah pada oligarki politik dan mengurangi representasi kepentingan masyarakat yang beragam.
Dampak Putusan MK
Putusan MK ini memiliki implikasi yang sangat signifikan terhadap sistem politik di Indonesia. Beberapa prediksi dari dampak hal tersebut antara lain:
- Meningkatnya Partisipasi Politik: penghapusan presidential threshold akan mendorong lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden. Hal ini akan memperkaya pilihan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
- Persaingan yang Lebih Sehat: Dengan semakin banyaknya pasangan calon presiden yang bertanding, maka persaingan politik akan semakin ketat dan sehat. Hal ini akan memaksa para calon untuk menawarkan program-program yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Memperkuat Representasi Masyarakat: Kepentingan masyarakat yang beragam dapat terwakili dengan lebih baik dalam pemerintahan. Partai-partai politik kecil dan menengah akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di parlemen dan ikut menentukan kebijakan publik.
- Tantangan Baru bagi Partai Politik: Di sisi lain, putusan MK ini juga akan menjadi tantangan baru bagi partai politik. Partai-partai politik harus memperkuat organisasi dan basis massa mereka untuk dapat bersaing dalam kondisi yang lebih kompetitif.
Reaksi Publik dan Para Pihak
Putusan MK ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama dari para aktivis demokrasi dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa putusan ini merupakan langkah maju dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik putusan MK yang hapus aturan ini. Beberapa pihak khawatir bahwa penghapusan presidential threshold akan menyebabkan fragmentasi partai politik dan mempersulit pembentukan pemerintahan yang stabil.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Putusan ini menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Banyak yang berharap putusan ini dapat membawa perubahan positif bagi sistem politik di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)