Menu

Mode Gelap
Pria Bawa Sabit Serang Warga, Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan The Nice Funtastic Park Puncak hingga 30 Persen Hadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Siagakan Enam Truk Tangki KA Siliwangi Angkut 47.353 Penumpang Saat Libur Sekolah, Stasiun Cianjur Terpadat Wabup Ramzi Ajak Relawan Mahasiswa Perkuat Pencegahan Narkoba di Cianjur Musim Kemarau Ancam Pertanian Cianjur, Sawah di Tiga Kecamatan Rawan Kekeringan

Berita

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Bentrok antar warga di Cilaku

badge-check


					Empat pelaku tawuran saat bentrok antar warga di Kecamatan Cilaku, Cianjur ditangkap Polisi. (Foto : istimewa) Perbesar

Empat pelaku tawuran saat bentrok antar warga di Kecamatan Cilaku, Cianjur ditangkap Polisi. (Foto : istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Pelaku pembacokan saat bentrok antar warga di Kecamatan Cilaku, Cianjur yang menyebabkan HE (51) meninggal dunia dan tiga  orang lainnya luka, berhasil diamankan Polres Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan keempat pelaku tersebut ialah RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22).

“Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” ujar Tono, Senin (16/12/2024).

Tono mengatakan, keempat pelaku berhasil polisi amankan di rumahnya masing-masing. Tak berselang lama setelah aksi taruwan yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari.

“Setelah mendapatkan laporan adanya aksi bentrokan dua kelompok tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Usai identitas para pelaku kami kantongi, langsung kami amankan mereka beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tono, pihaknya menemukan fakta bahwa dua kelompok tersebut membuat janji untuk melakukan aksi tawuran.

“Jadi pemicunya saling sindir, kemudian membuat janji untuk bentrok. Keduanya memang ada yang saling mengenal, sehingga pada akhirnya membuat janji untuk melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” ucap dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku  dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,” ucap dia.

Empat Warga Terkena Bacokan saat Bentrok antar Warga di Cilaku

Sebelumnya, satu orang tewas dan tiga orang luka-luka akibat bentrokan dua kelompok di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) dini hari.

Keempat korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, bahkan korban tewas mengalami luka bacok parah di bagian kepala.

Dari Informasi yang Cianjur Times Kumpulkan, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan. Mereka berasal dari Desa Peuteuycondong Kecamatan Cibeber dan Desa Sukasari Kecamatan Cilaku.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, salah satu kelompok tampak mengendarai sepeda motor seraya membawa senjata tajam.

Saat bertemu, kedua kelompok pun langsung melakukan aksi bentrokan. Saling serang dengan batu dan senjata tajam pun terjadi.

Adapun keempat korban bentrokan tersebut ialah EV (21), DR (17), dan MA(19) yang mengalami luka-luka. Sementara HE (51) yang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria Bawa Sabit Serang Warga, Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka

10 Juli 2026 - 21:51 WIB

satreskrim polres cianjur

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan The Nice Funtastic Park Puncak hingga 30 Persen

10 Juli 2026 - 09:55 WIB

the nice funtastic park

Hadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Siagakan Enam Truk Tangki

10 Juli 2026 - 08:30 WIB

Perumdam Tirta Mukti Cianjur

KA Siliwangi Angkut 47.353 Penumpang Saat Libur Sekolah, Stasiun Cianjur Terpadat

9 Juli 2026 - 08:45 WIB

rekrutmen KAI

Wabup Ramzi Ajak Relawan Mahasiswa Perkuat Pencegahan Narkoba di Cianjur

8 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pencegahan narkoba di Cianjur
Trending di Berita