Menu

Mode Gelap
Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Berita

Sekretaris DPMPTSP Cianjur Himbau Warga untuk Cek SIP Secara Mandiri, Hindari Pemalsuan

badge-check


					Sekretaris DPMPTSP Cianjur Himbau Warga untuk Cek SIP Secara Mandiri, Hindari Pemalsuan Perbesar

CIANJUR – Maraknya pemalsuan Surat Izin Prinsip (SIP) di Kabupaten Cianjur menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur. Untuk itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengimbau agar seluruh warga Cianjur segera memeriksa keaslian SIP yang mereka miliki guna menghindari kerugian akibat dokumen palsu.

Menurut Djoko Purnomo, SIP adalah dokumen penting bagi pelaku usaha yang perlu diperiksa keasliannya, terutama dengan maraknya beredar dokumen palsu yang dapat merugikan pemilik usaha dan masyarakat luas.

“Pemalsuan SIP ini sangat meresahkan karena dapat mempengaruhi legalitas suatu usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Djoko.

Untuk memudahkan pengecekan, Djoko menjelaskan bahwa setiap SIP yang sah memiliki barcode yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai kode QR.

“Kami mengimbau kepada warga Cianjur yang sudah memiliki SIP untuk segera melakukan pengecekan keaslian dokumen mereka. Caranya sangat mudah, cukup dengan memindai barcode yang tertera pada SIP, maka akan muncul data asli pemilik SIP. Jika datanya muncul, berarti SIP tersebut asli. Namun, jika tidak muncul atau tidak sesuai, kemungkinan besar SIP tersebut palsu,” jelas Djoko.

SIP yang sah akan menampilkan informasi lengkap mengenai pemilik usaha, jenis usaha, serta status izin usaha. Hal ini menjadi bukti bahwa dokumen tersebut terdaftar dan dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Cianjur. Sebaliknya, jika data tidak muncul atau tidak terdaftar di sistem, maka SIP tersebut dapat dipastikan tidak sah.

Djoko Purnomo juga menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak terjebak dalam penggunaan SIP palsu.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Cianjur untuk selalu memeriksa keaslian SIP mereka, guna memastikan usaha yang dijalankan memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Bagi warga yang menemukan adanya indikasi pemalsuan atau memiliki keraguan mengenai keaslian SIP yang dimiliki, Djoko meminta agar segera melaporkan ke pihak DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen dan memperkuat integritas dalam pengelolaan izin usaha di Kabupaten Cianjur.

DPMPTSP Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi seputar izin usaha dan melayani mereka dengan transparan serta akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas
Trending di Berita