Menu

Mode Gelap
Ledakan Gas di Cianjur Lukai Satu Keluarga Saat Masak Dagangan Disbudpar Gencarkan Pengembangan Desa Wisata Cianjur, Targetkan Kunjungan Tiga Juta Wisatawan Empat Kali Kejadian Keracunan, Masalah Program MBG di Cianjur Mendesak untuk Dievaluasi Kebakaran di Gadog Puncak Cianjur Hanguskan 6 Rumah, Seorang Warga Terluka Cerai Karena Judol: Cianjur Tempati Posisi Kedua di Jawa Barat Jadwal dan Daftar Desa Pilkades Serentak 2026 di Cianjur, Bakal Gunakan Sistem Digital

Berita

DPMD Cianjur Sebut Hanya 10 Desa yang Gelar Pilkades di 2025

badge-check


					DPMD Cianjur Sebut Hanya 10 Desa yang Gelar Pilkades di 2025 Perbesar

CIANJUR – 10 Desa di Kabupaten Cianjur baru akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2025, itupun hanya desa dipimpin oleh kepala desa yang berstatus pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini merupakan imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, ada 10 desa yang kepala desanya merupakan PAW. Mereka inilah yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2025.

“Namun ada juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum. Tapi bila sudah selasai, inkracht desa tersebut bisa melaksanakan Pilkades,” jelas Dendi kepada wartawan.

Sementara untuk Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Dua tahun berikutnya tahun 2028 kembali digelar Pilkades serentak. 

Dendy menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun ini tidak akan menggelar Pilkades. Tahun 2025 akan digelar Pilkades tapi hanya untuk Kades yang PAW. Pilkades serentak baru akan diadakan tahun 2026.

“Ada waktu jeda satu tahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades di Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2026. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Dendi menyatakan, dengan disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang Desa, tentu ada nilai plus dan minusnya. Namun bagi Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat terhadap hajat-hajat politik.

“Tahun ini saja ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Tahun 2026, kita akan laksanakan kembali Pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ledakan Gas di Cianjur Lukai Satu Keluarga Saat Masak Dagangan

13 September 2025 - 22:11 WIB

ledakan gas di cianjur

Disbudpar Gencarkan Pengembangan Desa Wisata Cianjur, Targetkan Kunjungan Tiga Juta Wisatawan

12 September 2025 - 21:30 WIB

desa wisata cianjur

Empat Kali Kejadian Keracunan, Masalah Program MBG di Cianjur Mendesak untuk Dievaluasi

12 September 2025 - 21:10 WIB

masalah program MBG di CIanjur

Kebakaran di Gadog Puncak Cianjur Hanguskan 6 Rumah, Seorang Warga Terluka

12 September 2025 - 20:31 WIB

Kebakaran di gadog

Cerai Karena Judol: Cianjur Tempati Posisi Kedua di Jawa Barat

9 September 2025 - 20:50 WIB

Cerai karena judol
Trending di Berita