Menu

Mode Gelap
Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman Pasca Lebaran 2026, DPRD Cianjur Gelar Halal Bihalal dan Langsung Rapat Paripurna Pasutri Tewas Terseret Banjir di Puncak, Pemkab Cianjur Desak Perbaikan Drainase Jenazah Wanita Ditemukan di Waduk Cirata, Polisi Pastikan Terkait Kecelakaan di Cipanas Pengumuman SNBP 2026 Dijadwalkan 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek Hasilnya Longsor Terjang 17 Titik di Cidaun Cianjur, Akses Jalan Desa Cibuluh Putus Total

Berita

DPMPTSP Kabupaten Cianjur Gelar Pelayanan NIB Gratis untuk Pelaku UMKM di Desa Naringgul

badge-check


					Kegiatan Desa Manjur. (Foto : Intagram DPMD Cianjur) Perbesar

Kegiatan Desa Manjur. (Foto : Intagram DPMD Cianjur)

CIANJUR – Dalam rangka mendukung program Desa Manjur Bungah Pisan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menggelar pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Naringgul, Kecamatan Naringgul.

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat desa mendapatkan legalitas usaha, sehingga dapat lebih mudah mengembangkan usaha mereka.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“Pelayanan NIB gratis ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Desa Naringgul, tidak hanya untuk mendapatkan legalitas usaha tetapi juga untuk membuka akses ke berbagai program pengembangan usaha seperti permodalan, pelatihan, dan pemasaran,” ujar Djoko.

Pelaku UMKM yang datang dari berbagai sektor, mulai dari kerajinan, kuliner, hingga jasa, memanfaatkan pelayanan ini. Mereka diberikan pendampingan langsung oleh tim DPMPTSP untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan usaha mereka secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Program Desa Manjur Bungah Pisan, yang berarti “Desa Mandiri dan Berdaya, Bersama Kita Bangkit,” merupakan salah satu inisiatif unggulan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Daalam rangka meningkatkan kapasitas desa dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan pelayanan publik.

Djoko Purnomo menambahkan bahwa legalitas usaha melalui NIB tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Tetapi juga membuka peluang mereka untuk mengakses pasar yang lebih luas.

“Kami berharap para pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB dapat lebih percaya diri. Khususnya menjalankan usahanya dan menjangkau lebih banyak konsumen,” tuturnya.

DPMPTSP Kabupaten Cianjur berencana untuk terus menggelar pelayanan serupa di desa-desa lain. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah pedesaan.

Salah satu pelaku UMKM, Ikbal, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan ini. “Dulu saya bingung bagaimana cara mendaftarkan usaha saya untuk mendapatkan NIB. Dengan program ini, semuanya jadi mudah dan gratis,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman

31 Maret 2026 - 17:48 WIB

harga bbm naik

Pasca Lebaran 2026, DPRD Cianjur Gelar Halal Bihalal dan Langsung Rapat Paripurna

31 Maret 2026 - 16:15 WIB

DPRD Cianjur

Pasutri Tewas Terseret Banjir di Puncak, Pemkab Cianjur Desak Perbaikan Drainase

31 Maret 2026 - 15:32 WIB

Perbaikan Drainase

Jenazah Wanita Ditemukan di Waduk Cirata, Polisi Pastikan Terkait Kecelakaan di Cipanas

30 Maret 2026 - 12:13 WIB

jenazah Wanita

Pengumuman SNBP 2026 Dijadwalkan 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek Hasilnya

30 Maret 2026 - 10:43 WIB

pengumuman snbp 2026
Trending di Berita