Menu

Mode Gelap
Jembatan Putus Sejak 2021, Ratusan Siswa Seberangi Sungai Cibuni Gunakan Rakit Darurat Resmi Dibuka! Kemensos Umumkan Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 Perkuat Integritas, Jadwal Tes Urin Kades Cianjur Tunggu BNNK, APDESI Siap Dukung Penuh Antisipasi Korban Tenggelam, Pengelola Wisata Pantai Selatan Cianjur Wajib Bentuk Tim Pengawasan Atasi Krisis Air Bersih Banjir Aceh, PMI Cianjur Kirim Relawan Spesialis WASH Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar

Berita

Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

badge-check


					Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, CianjurPolres Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku Curanmor di Cianjur yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku berhasil diringkus di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.


Sebagian besar aksi Curanmor yang ada di Cianjur dilakukan oleh komplotan ini.


“Dua pelaku kita tindak tegas, kemudian satu pelaku yang juga sebagai penadah juga kita tangkap,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam Press Conference di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).


Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya dua buah mata kunci, dua buah kunci asta tembok, dua kunci leter T, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, dan satu buah gembok.


“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T,” terangnya.


Kemudian, Sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian juga polisi amankan.


“satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, da Honda Scoopy,” tambahnya.


Akibat perbuatannya, 3 pelaku curanmor di Cianjur ini dikenakan pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sementara satu orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam Press Conference tersebut, polisi turut menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor dan menyerahkan unit kendaraan yang suah jelas kepemilikannya. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta lingkungan masing-masing agar terhindar dari aksi curanmor.


“Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat,” pungkasnya. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Putus Sejak 2021, Ratusan Siswa Seberangi Sungai Cibuni Gunakan Rakit Darurat

4 Desember 2025 - 16:11 WIB

Siswa seberangi sungai

Resmi Dibuka! Kemensos Umumkan Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025

4 Desember 2025 - 12:41 WIB

PPPK Sekolah Rakyat

Perkuat Integritas, Jadwal Tes Urin Kades Cianjur Tunggu BNNK, APDESI Siap Dukung Penuh

4 Desember 2025 - 12:24 WIB

Tes Urin Kades

Antisipasi Korban Tenggelam, Pengelola Wisata Pantai Selatan Cianjur Wajib Bentuk Tim Pengawasan

4 Desember 2025 - 10:01 WIB

Wisata pantai selatan

Atasi Krisis Air Bersih Banjir Aceh, PMI Cianjur Kirim Relawan Spesialis WASH

4 Desember 2025 - 09:38 WIB

PMI CIanjur Kirim Relawan
Trending di Berita