Menu

Mode Gelap
Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra Waspada Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati Saat Melintasi Jalur Puncak-Cianjur

Berita

Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

badge-check


					Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, CianjurPolres Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku Curanmor di Cianjur yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku berhasil diringkus di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.


Sebagian besar aksi Curanmor yang ada di Cianjur dilakukan oleh komplotan ini.


“Dua pelaku kita tindak tegas, kemudian satu pelaku yang juga sebagai penadah juga kita tangkap,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam Press Conference di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).


Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya dua buah mata kunci, dua buah kunci asta tembok, dua kunci leter T, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, dan satu buah gembok.


“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T,” terangnya.


Kemudian, Sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian juga polisi amankan.


“satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, da Honda Scoopy,” tambahnya.


Akibat perbuatannya, 3 pelaku curanmor di Cianjur ini dikenakan pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sementara satu orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam Press Conference tersebut, polisi turut menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor dan menyerahkan unit kendaraan yang suah jelas kepemilikannya. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta lingkungan masing-masing agar terhindar dari aksi curanmor.


“Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat,” pungkasnya. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru

31 Desember 2025 - 10:03 WIB

Jalur Puncak

Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang

31 Desember 2025 - 09:46 WIB

Badan bank tanah

Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun

30 Desember 2025 - 13:13 WIB

Dokter spesialis

Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN

30 Desember 2025 - 12:00 WIB

Aplikasi e-kinerja

Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra

30 Desember 2025 - 11:47 WIB

bansos
Trending di Berita