Menu

Mode Gelap
Pedagang Kelapa Parut di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam Badak Cihea Cup 2026 Resmi Bergulir, Pesta Rakyat Desa Cihea Libatkan Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary Cianjur Jadi Percontohan SI-GAPURA Jabar, Ramzi: Layanan Guru di Daerah Terpencil Harus Semakin Optimal Satresnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Ditangkap Ojol dan Satlantas Polres Cianjur Gagalkan Pelarian Honda Brio Diduga Hasil Penggelapan Harga BBM Pertamina dan Swasta Kompak Turun, Berikut Daftar Lengkap per 20 Juli 2026

Berita

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Pacet Diamankan Polres Cianjur

badge-check


					DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa) Perbesar

DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Seorang Pria berinisial DM (48) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur usai kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram.

DM berhasil diamankan polisi di Kampung Cisarua Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur,  Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan kepada kepolisian bahwa DM memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Polres Cianjur Meringkus Begal Sadis yang Beraksi di Lintas Kota

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pedagang Kelapa Parut di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

22 Juli 2026 - 16:27 WIB

Pedagang kelapa Cianjur

Badak Cihea Cup 2026 Resmi Bergulir, Pesta Rakyat Desa Cihea Libatkan Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary

21 Juli 2026 - 16:46 WIB

KKN IAI Al-Azhary

Cianjur Jadi Percontohan SI-GAPURA Jabar, Ramzi: Layanan Guru di Daerah Terpencil Harus Semakin Optimal

21 Juli 2026 - 16:41 WIB

Satresnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

21 Juli 2026 - 13:14 WIB

satresnarkoba polres cianjur

Ojol dan Satlantas Polres Cianjur Gagalkan Pelarian Honda Brio Diduga Hasil Penggelapan

21 Juli 2026 - 06:24 WIB

Satlantas Polres
Trending di Berita