Menu

Mode Gelap
Tuntut Kejelasan Penyelewengan Dana PIP Sejak 2019, Warga Nyalindung Jalan Kaki 70 KM Temui Gubernur Jabar Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Sevillage Cipanas, Berkedok Sales Palsu Incar Booking Glamping Siap-siap! Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025 Selama 14 Hari Berujung Celaka! Rencana Tawuran Gagal, Pelaku Aksi Pelajar Cianjur Tertabrak Motor Sekolah Lawan Al-Madina Cianjur Jadi Test Center Grand Final EMC Season 7, Ratusan Siswa Adu Kemampuan Matematika Diterjang Longsor Tebing 15 Meter, Akses Penghubung Tanggeung-Kadupandak Lumpuh

Berita

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Pacet Diamankan Polres Cianjur

badge-check


					DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa) Perbesar

DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Seorang Pria berinisial DM (48) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur usai kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram.

DM berhasil diamankan polisi di Kampung Cisarua Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur,  Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan kepada kepolisian bahwa DM memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Polres Cianjur Meringkus Begal Sadis yang Beraksi di Lintas Kota

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuntut Kejelasan Penyelewengan Dana PIP Sejak 2019, Warga Nyalindung Jalan Kaki 70 KM Temui Gubernur Jabar

16 November 2025 - 19:10 WIB

penyelewengan dana pip

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Sevillage Cipanas, Berkedok Sales Palsu Incar Booking Glamping

16 November 2025 - 18:32 WIB

penipuan google maps

Siap-siap! Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025 Selama 14 Hari

16 November 2025 - 17:15 WIB

operasi zebra

Berujung Celaka! Rencana Tawuran Gagal, Pelaku Aksi Pelajar Cianjur Tertabrak Motor Sekolah Lawan

16 November 2025 - 17:05 WIB

aksi pelajar cianjur

Al-Madina Cianjur Jadi Test Center Grand Final EMC Season 7, Ratusan Siswa Adu Kemampuan Matematika

16 November 2025 - 16:46 WIB

Al-Madina Cianjur
Trending di Berita