Menu

Mode Gelap
Wabup Ramzi Ajak Relawan Mahasiswa Perkuat Pencegahan Narkoba di Cianjur Musim Kemarau Ancam Pertanian Cianjur, Sawah di Tiga Kecamatan Rawan Kekeringan Kesbangpol Cianjur Luncurkan SIKASEPISAN, Permudah Pengurusan Izin Penelitian dan Legalitas Ormas Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Masih Dibahas, GTKN Sebut Pemerintah dan DPR Susun Regulasi Harga BBM Nonsubsidi Naik, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Berjalan Pemkab Cianjur Bongkar 117 Bangunan Liar di Jalur Puncak, Penataan Masuk Tahap Ketiga

Berita

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Pacet Diamankan Polres Cianjur

badge-check


					DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa) Perbesar

DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Seorang Pria berinisial DM (48) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur usai kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram.

DM berhasil diamankan polisi di Kampung Cisarua Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur,  Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan kepada kepolisian bahwa DM memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Polres Cianjur Meringkus Begal Sadis yang Beraksi di Lintas Kota

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Ramzi Ajak Relawan Mahasiswa Perkuat Pencegahan Narkoba di Cianjur

8 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pencegahan narkoba di Cianjur

Musim Kemarau Ancam Pertanian Cianjur, Sawah di Tiga Kecamatan Rawan Kekeringan

8 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sawah di Cianjur

Kesbangpol Cianjur Luncurkan SIKASEPISAN, Permudah Pengurusan Izin Penelitian dan Legalitas Ormas

8 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sikasepisan

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Masih Dibahas, GTKN Sebut Pemerintah dan DPR Susun Regulasi

6 Juli 2026 - 08:35 WIB

pppk paruh waktu

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Berjalan

5 Juli 2026 - 20:38 WIB

perumdam tirta mukti cianjur
Trending di Berita