Menu

Mode Gelap
Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu Bunga Edelweiss Dikelilingi Sampah Plastik, BBTNGGP Siapkan Operasi Bersih di Alun-Alun Suryakencana Kapolres Cianjur Ajak Ojol dan PMOC Mancing Bersama, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Modus Pura-pura Beli HP, Pria di Cianjur Bawa Kabur Motor Korban, Ditangkap Polisi Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Cianjur: Jangan Pernah Lelah Menyayangi dan Melindungi Anak Kontainer Tabrak Pohon di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Arus Lalu Lintas Lumpuh 1,5 Jam

Berita

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Pacet Diamankan Polres Cianjur

badge-check

DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa) Perbesar

DM (48) Pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang diamankan St Reserse narkoba Polres Cianjur (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Seorang Pria berinisial DM (48) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur usai kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram.

DM berhasil diamankan polisi di Kampung Cisarua Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur,  Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan kepada kepolisian bahwa DM memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Polres Cianjur Meringkus Begal Sadis yang Beraksi di Lintas Kota

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu

24 Juli 2026 - 18:27 WIB

kunjungan ke kebun raya cibodas

Bunga Edelweiss Dikelilingi Sampah Plastik, BBTNGGP Siapkan Operasi Bersih di Alun-Alun Suryakencana

24 Juli 2026 - 17:42 WIB

alun-alun suryakencana

Kapolres Cianjur Ajak Ojol dan PMOC Mancing Bersama, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

24 Juli 2026 - 17:01 WIB

kapolres cianjur

Modus Pura-pura Beli HP, Pria di Cianjur Bawa Kabur Motor Korban, Ditangkap Polisi

23 Juli 2026 - 18:07 WIB

Penipuan Sepeda Motor

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Cianjur: Jangan Pernah Lelah Menyayangi dan Melindungi Anak

23 Juli 2026 - 16:43 WIB

Hari Anak Nasional
Trending di Berita