CIANJUR TIMES, Cianjur – Seorang pedagang kelapa parut di Pasar Muka Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menerima luka tusuk dalam insiden yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sore. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama U. Sunandar (36), warga Kecamatan Karangtengah. Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai D.A.M. (29), yang juga berprofesi sebagai pedagang di Pasar Muka Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Ahkmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika pelaku datang ke area parkir Pasar Muka untuk mencari seseorang berinisial D. Saat itu pelaku bertemu dengan korban dan menanyakan keberadaan orang tersebut.
“Awalnya pelaku bertanya mengenai keberadaan seseorang berinisial D. Korban menjawab dengan nada yang menurut pelaku tidak menyenangkan sambil tertawa. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Kapolres menjelaskan, warga dan pedagang sempat melerai pertengkaran tersebut. Namun pelaku justru berlari menuju lapak pedagang daging, mengambil sebilah pisau yang berada di atas meja, lalu kembali menghampiri korban.
“Pelaku kemudian kembali menghampiri korban sambil membawa pisau. Setelah sempat terjadi saling dorong, pelaku menusukkan pisau satu kali ke bagian perut kiri korban sebelum akhirnya melarikan diri,” katanya.
Warga segera membawa korban ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 18.28 WIB korban meninggal dunia.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami satu luka tusuk di bagian perut kiri atas dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.

Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 jam
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Cianjur langsung memburu pelaku. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi menangkap D.A.M. di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Berkat hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban, telepon genggam milik pelaku, serta 10 butir obat keras terbatas jenis alprazolam yang kini turut diperiksa penyidik.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan pelaku mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan sebelum melakukan penusukan.
“Kami menemukan obat keras terbatas jenis alprazolam yang diduga milik pelaku. Dugaan pelaku mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga mengenakan pasal alternatif terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai hasil penyidikan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apa pun permasalahannya, jangan sampai diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.***










