Cianjur Times – Aksi kekerasan berujung maut menggemparkan warga Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Seorang pria bernama Minta (56) meninggal dunia pada Senin (2/3) setelah menjadi korban kekerasan fisik oleh pria berinisial UA (41). Tragedi ini bermula dari tuduhan pencurian dua buah labu siam yang berujung pada tindakan main hakim sendiri secara brutal.
Pihak kepolisian dari Polsek Cugenang telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Penangkapan UA dipimpin langsung oleh unit Reskrim Polsek Cugenang guna mencegah terjadinya aksi balasan atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Cianjur melalui Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pada Senin sore pukul 16.00 WIB. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Polres Cianjur untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Anggota piket fungsi Reskrim beserta anggota piket Polsek Cugenang telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kami langsung menindaklanjuti laporan ini setelah korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya,” ujar Kompol Usep Nurdin dalam laporan resminya, Senin (2/3).
Kronologi Kekerasan di Cugenang, Akibat Tuduhan Pencurian
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa kekerasan ini sebenarnya terjadi pada Sabtu (28/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial UA mendapati korban mengambil buah labu siam di kebun yang ia garap. Korban yang merasa terdesak kemudian lari menuju rumahnya, namun pelaku terus mengejar hingga ke depan teras rumah korban.
Di lokasi tersebut, UA melakukan tindakan fisik secara membabi buta menggunakan tangan kosong dan tendangan. Meski sempat dilerai oleh adik korban yang bernama Cucum Suhenda, korban sudah menderita luka yang sangat serius di sekujur tubuhnya. Ironisnya, setelah amukan pelaku mereda, korban dengan kondisi sempoyongan sempat mengakui mengambil dua buah labu siam dan menunjukkannya kepada sang adik.
“Pelaku memukul dan menendang korban tepat di depan rumahnya. Tuduhan mencuri buah labu siam menjadi pemicu pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Korban sempat mengeluh pusing hebat dan muntah-muntah setelah kejadian,” jelas Kompol Usep Nurdin mengenai detail kronologi Penganiayaan di Cugenang Cianjur.
Hasil Pemeriksaan Luar dan Luka Serius Korban
Kondisi kesehatan Minta terus menurun sejak kejadian pada Sabtu sore tersebut. Setelah dua hari berjuang melawan rasa sakit di rumahnya, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Senin pagi sekitar pukul 11.30 WIB. Keluarga yang tidak terima dengan kematian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cugenang untuk diproses secara hukum.
Hasil pemeriksaan luar tim medis dan kepolisian menunjukkan adanya luka lebam yang sangat banyak pada tubuh korban. Beberapa poin penting hasil pemeriksaan luar antara lain:
- Benjolan pada kepala bagian belakang dan memar disertai luka lecet di dahi.
- Memar pada kelopak mata kanan dan leher.
- Luka lecet serta memar pada lengan kanan, sikut kiri, hingga kedua kaki.
- Terdapat bekas darah pada lubang hidung korban.
“Keluarga meminta korban untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis. Saat ini jenazah sudah kami bawa ke RSUD Cianjur untuk pemeriksaan luar lanjutan dan proses autopsi oleh tim ahli forensik,” tambahnya.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Polres Cianjur memastikan akan memproses kasus Penganiayaan di Cugenang Cianjur ini secara profesional. Petugas telah meminta keterangan dari beberapa saksi kunci, termasuk Cucum Suhenda dan Dadang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengambil sidik jari serta barang bukti terkait di lokasi kejadian.
Kompol Usep Nurdin menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini kini dalam penanganan unit Reskrim Polsek Cugenang dengan pendampingan dari Polres Cianjur untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib dan tidak mengambil tindakan sendiri. Tragedi ini menjadi pelajaran pahit bagi warga agar lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara hukum daripada kekerasan fisik. Kini, UA harus mendekam di sel tahanan dan terancam terkena pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.***
















