Cianjur Times – Samsat Cianjur terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih terjangkau. Selain layanan di kantor induk dan outlet, kehadiran Samsat keliling Cianjur menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Layanan jemput bola ini tersebar di berbagai titik strategis setiap hari kerja. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat menuntaskan kewajibannya dengan lebih cepat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau berada di wilayah kecamatan yang jauh dari kantor pusat.
Jadwal dan Lokasi Operasional
Layanan Samsat keliling Cianjur beroperasi dengan dua titik lokasi berbeda setiap harinya. Berikut adalah jadwal lengkap serta jam operasional yang dapat Anda manfaatkan:
| Hari | Waktu | Lokasi 1 | Lokasi 2 |
| Senin | 08.00 – 13.00 WIB | Alfamart (DC) Warungkondang | BJB Sukanagara |
| Selasa | 08.00 – 13.00 WIB | Alun-Alun Cibeber | Parkiran McDonald’s |
| Rabu | 08.00 – 13.00 WIB | Alun-Alun Cikalong | Ruko Warung Bitung Campaka |
| Kamis | 08.00 – 13.00 WIB | GSP Pacet | Taman Kreatif Joglo |
| Jumat | 08.00 – 11.00 WIB | BCNY | Alun-Alun Cibalagung |
| Sabtu | 08.00 – 11.00 WIB | Super Indo Grosir | Toserba Selamat BLK |
Selain jadwal mingguan di atas, tersedia pula layanan ekstra pada hari Minggu. Petugas bersiaga di lokasi CFD Terminal Jebrod Pasirhayam mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB bagi warga yang ingin membayar pajak sambil berolahraga atau menikmati akhir pekan.
Persyaratan Dokumen Wajib
Guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar di lokasi Samsat keliling Cianjur, Anda wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan asli sebagai berikut:
- KTP asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.
- STNK asli yang masih berlaku atau yang baru saja habis masa berlakunya.
- BPKB asli atau minimal fotokopi jelas yang sudah mendapatkan legalisir.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik jika proses pembayaran diwakilkan.
Penting untuk diingat bahwa layanan keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Apabila STNK sudah memasuki masa perpanjangan 5 tahun atau ganti plat nomor, Anda harus mendatangi kantor Samsat Induk Cianjur karena memerlukan proses cek fisik kendaraan secara langsung.
Komponen Biaya dan Ketentuan Pajak
Besaran pajak kendaraan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan masing-masing. Komponen biaya mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 untuk motor serta Rp143.000 untuk mobil, ditambah biaya administrasi STNK.
Petugas menghimbau warga agar membayar pajak tepat waktu demi menghindari denda keterlambatan sebesar 25 persen pada bulan pertama. Kepatuhan ini sangat krusial agar data registrasi kendaraan tetap aktif dan tidak terhapus dari sistem database kepolisian. Mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu akibat kendala teknis atau cuaca, masyarakat disarankan memantau akun resmi @samsatcianjur secara berkala.***
















