CIANJUR TIMES — Indonesia memasuki babak baru dalam dunia hukum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru per Jumat (2/1/2026). Produk hukum nasional ini menggantikan peninggalan kolonial Belanda (WvS) yang sudah berumur satu abad lebih. Meski bertujuan melakukan dekolonisasi, masyarakat perlu mencermati sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik karena berpotensi bersinggungan dengan ranah privat dan kebebasan berpendapat.
Pemerintah menegaskan bahwa kodifikasi hukum ini bertujuan menciptakan kepastian hukum yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan. Namun, beberapa pasal “karet” dan delik aduan baru menjadi sorotan para ahli hukum dan aktivis HAM. Berikut adalah rincian poin penting serta perubahan signifikan dari aturan lama ke aturan terbaru yang wajib Anda pahami.
Daftar Pasal Kontroversial dan Perubahannya dari Aturan Lama
Mengutip dari hukumonline.com, Salah satu perubahan paling mencolok dalam KUHP Baru adalah adanya perluasan delik dan pembaruan sanksi. Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan utama:
- Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218 & 240): Berbeda dengan aturan lama yang sudah dibatalkan MK, aturan terbaru ini menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap martabat Presiden dan lembaga negara dengan sifat delik aduan. Pengritik menilai pasal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi.
- Pasal Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411 & 412): Negara kini dapat mempidana persetubuhan luar nikah (zina) dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo). Namun, kepolisian hanya bisa memproses kasus ini jika ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anak yang bersangkutan.
- Tindak Pidana Agama (Pasal 300): Aturan ini memperluas definisi penodaan agama menjadi tindak pidana terhadap kepercayaan. Kritikus khawatir pasal ini bersifat subjektif dan dapat menyasar kelompok minoritas.
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 2): Inilah terobosan sekaligus tantangan baru. Polisi kini dapat memproses seseorang berdasarkan hukum adat (living law) yang berlaku di suatu daerah, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
Perbandingan Sanksi: Dari Pidana Penjara ke Pidana Kerja Sosial
Perubahan mendasar lainnya terletak pada filosofi pemidanaan. Jika aturan lama cenderung bersifat retributif (balas dendam melalui penjara), aturan terbaru ini lebih mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif. Salah satu inovasi besarnya adalah pengenalan pidana kerja sosial dan pidana denda yang terbagi dalam delapan kategori (Kategori I hingga VIII).
Bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, hakim kini memiliki opsi untuk memberikan sanksi kerja sosial. Selain itu, KUHP Baru juga mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam waktu tersebut narapidana berkelakuan baik, maka vonis mati dapat berubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Tindak Pidana Khusus dan Keamanan Nasional
Aturan terbaru ini juga mengintegrasikan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat ke dalam satu kodifikasi. Misalnya, Pasal 603 mengatur hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal seumur hidup. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa memiliki rujukan yang seragam namun tetap tegas.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mempelajari isi keseluruhan regulasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Transformasi hukum ini menuntut aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menerapkan delik aduan, terutama yang berkaitan dengan ranah privasi masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi regulasi nasional ini di tahun-tahun mendatang.***












