CIANJUR TIMES – Seorang juru parkir berinisial E (30) terlibat keributan dengan pemasok telur di kawasan Puncak, Cianjur. Insiden Tukang Parkir Cekcok ini dipicu oleh masalah sepele terkait sepeda motor yang dikunci stang. Akibat aksi pemukulan tersebut, pelaku sempat dikepung massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Insiden ini terjadi pada Sabtu siang saat korban berinisial H (28) sedang mengantarkan pesanan telur. Lokasi kejadian berada di kawasan Rest Area Segar Alam yang sedang ramai pengunjung. Pelaku merasa kesal karena korban mengunci stang motornya sehingga menyulitkan pengaturan posisi kendaraan lain.
“Awalnya dari cekcok karena parkir, kemudian terjadi tindak kekerasan. Korban merupakan supplier telur dan pelakunya juru parkir,” ucap Kapolsek Pacet, AKP Amir Said, Minggu (28/12/2025).
Pelaku Sempat Hampir Mendapat Amukan Massa
Warga yang melihat aksi penganiayaan tersebut langsung bereaksi dan berusaha mengepung pelaku di lokasi. Beruntung, petugas kepolisian yang berjaga di pos pengamanan segera bertindak cepat. Kejadian Tukang Parkir Cekcok yang berujung kekerasan ini sempat viral melalui rekaman video di media sosial.
Polisi mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Pacet guna menghindari amuk massa yang terus bertambah. Korban mengalami pemukulan di bagian kepala dan dada hingga terjatuh saat kejadian berlangsung. Petugas memastikan situasi di lokasi kembali kondusif setelah pelaku berhasil polisi bawa pergi dari kerumunan warga.
“Pelaku sempat kami amankan sementara di Pos Pengamanan, tapi kemudian pindah ke Mapolsek karena massa terus bertambah,” jelas AKP Amir Said.
Kasus Berakhir Damai dengan Syarat Pemecatan
Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi antara korban dan pelaku di Mapolsek Pacet. Dalam pertemuan tersebut, korban sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum pidana. Namun, korban memberikan syarat agar peristiwa Tukang Parkir Cekcok ini berujung pada pemberhentian kerja pelaku.
Pihak pengelola kawasan Rest Area Segar Alam menyetujui persyaratan tersebut demi keamanan bersama. Pelaku resmi mendapat pemberhentian dari pekerjaannya sebagai bentuk sanksi atas tindakan kekerasan yang ia lakukan. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan perselisihan di tempat umum.
“Semalam langsung mediasi, dari korban tidak akan membuat laporan polisi dengan syarat juru parkir tersebut diberhentikan. Dan dari pihak pengelola sudah menyanggupinya. Jadi masalah tersebut selesai melalui mediasi,” pungkasnya.***












