CIANJUR TIMES – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cianjur secara resmi menetapkan angka indeks tertentu atau nilai alfa sebesar 0,9 untuk menghitung usulan UMK Cianjur 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang berjalan alot dan diwarnai dua tahap pemungutan suara (voting) di kawasan Cipanas, Jumat (19/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, menjelaskan bahwa meski rapat berlangsung dalam durasi yang sempit dan sempat adanya adu argumen, seluruh pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu.
“Proses sidang hari ini telah tuntas. Meski waktunya mepet dan pembahasannya cukup berat, kami akhirnya sampai pada titik temu mengenai besaran nilai alfa,” ujar Denny W. Lesmana kepada awak media usai rapat pleno.
Mekanisme Voting Menangkan Nilai Alfa Tertinggi
Denny memaparkan bahwa penggunaan mekanisme voting ini karena adanya perbedaan pendapat yang tajam di forum. Pada tahap awal, muncul opsi nilai alfa dari 0,5 hingga 0,9. Namun, karena terjadi skor seri delapan suara antara angka 0,5 dan 0,9, anggota rapat sepakat untuk pemilihan ulang yang akhirnya memenangkan angka 0,9.
Dengan menggunkan nilai alfa 0,9 tersebut, perkiraan peluang kenaikan upah di Cianjur mencapai 7,53 persen. Perhitungan ini menyandarkan pada data BPS yang mencatat pertumbuhan ekonomi di level 5,3 persen serta tingkat inflasi 2,76 persen.
“Perhitungannya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Mengingat data Desember belum tersedia, kami menggunakan rata-rata pertumbuhan ekonomi hingga bulan November,” tambah Denny merinci kalkulasi UMK Cianjur 2026.
Estimasi Kenaikan Mencapai Rp230 Ribu
Jika mengkonversi kenaikan tersebut ke dalam rupiah, prediksi tambahan upah tersebut berkisar Rp230 ribu. Sehingga, total usulan UMK Cianjur 2026 kemungkinan akan menyentuh angka Rp3,3 juta. Namun, Denny menegaskan bahwa nominal ini masih bersifat draf acuan bagi Bupati Cianjur untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Meskipun angka kenaikan ini belum sepenuhnya ideal jika merujuk pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Denny menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas investasi.
“Kami berharap hasil ini menjadi solusi moderat yang bisa serikat buruh maupun organisasi pengusaha (APINDO) terima,” tuturnya.
Rencananya, berkas rekomendasi hasil kesepakatan ini akan segera dikirimkan ke tingkat Provinsi Jawa Barat pada Senin mendatang. Pengumuman ketetapan resmi mengenai besaran upah tahun 2026 nantinya akan langsung Gubernur sampaikan pada 24 Desember mendatang.(*)












