Menu

Mode Gelap
Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra Waspada Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati Saat Melintasi Jalur Puncak-Cianjur

Berita

Terkait Temuan BPK, Komisi III DPRD Cianjur Desak Pemkab Segera Kembalikan Uang Negara

badge-check


					Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan

CIANJUR TIMESKomisi III DPRD Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk mengambil langkah taktis dan efektif demi mengembalikan uang ke kas negara. Desakan ini muncul menyusul temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan Pemkab mengembalikan total Rp679 juta.

Temuan BPK tersebut berasal dari dua pos anggaran bencana: dana bantuan gempa Cibinong 2009 senilai Rp464 juta dan dana gempa Cugenang 2022 senilai Rp215 juta.

Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa Pemkab harus segera menyelesaikan masalah ini agar tidak mengganggu proses bantuan lain.

“Intinya terkait penyelesaian pengembalian uang negara hasil temuan BPK soal dana gempa 2009 dan 2022. Bupati atau BPBD segera melakukan langkah yang taktis juga efektif,” kata Igun, Selasa (11/11/2025).

Khawatir Ganggu Pencairan Dana Hibah BNPB

Igun menekankan bahwa penyelesaian pengembalian dana ini sangat penting. Jika berlarut-larut, hal tersebut berpotensi mengganggu proses pencairan bantuan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi warga terdampak pergerakan tanah di Cianjur selatan.

“Karena bagaimana pun pengembalian akan mengganggu proses penerimaan dana hibah dari BNPB bagi warga terdampak pergerakan tanah,” ucapnya.

Mengenai mekanisme pengembalian, Igun menyerahkan kepada Pemkab Cianjur, khususnya BPBD. Pihaknya mendukung penuh setiap upaya yang efektif.

“Kalau misalnya, Pemkab Cianjur akan menagih uang yang berada di masyarakat karena mendapatkan bantuan ganda. Apakah ini akan efektif atau terealisasi silakan lah itu Pemkab Cianjur,” ujarnya. Igun menambahkan, Komisi III DPRD Cianjur mendukung Pemkab Cianjur melakukan langkah taktis dan efektif. Hal ini agar masalah pengembalian uang negara ini segera terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru

31 Desember 2025 - 10:03 WIB

Jalur Puncak

Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang

31 Desember 2025 - 09:46 WIB

Badan bank tanah

Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun

30 Desember 2025 - 13:13 WIB

Dokter spesialis

Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN

30 Desember 2025 - 12:00 WIB

Aplikasi e-kinerja

Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra

30 Desember 2025 - 11:47 WIB

bansos
Trending di Berita