CIANJUR TIMES – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka korupsi PJU Cianjur, Dadan Ginanjar. Putusan ini memastikan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sah dan sesuai prosedur, sehingga Dadan Ginanjar akan tetap melanjutkan proses hukumnya di persidangan pokok.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Cianjur pada Selasa (12/8/2025), Hakim Praperadilan Fitria Septriana menyatakan penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar sudah memenuhi ketentuan hukum.
“Keterangan ahli yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup,” ujar Hakim Fitria saat membacakan putusan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menolak dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dadan Ginanjar. Salah satu dalil utama yang ditolak adalah terkait perhitungan kerugian negara. Hakim menganggap hal tersebut sudah masuk ke ranah materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan utama.
“Pemohon peraperadilan mendalilkan sebagai tersangka tidak terdapat uraian tentang kejelasan berapa kerugian negara dan tidak dimuat tentang sumber atau dokumen resmi hasil perhitungan kerugian negara, serta lembaga mana yang melakukan audit kerugian negara. Menimbang hal itu merupakan objek perapradilan dan telah masuk ke dalam materi pokok perkara,” jelasnya.
Kekecewaan Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi putusan ini, salah satu tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, O Suhendra Esa, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa banyak kelemahan dalam proses penyidikan kejaksaan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam sidang praperadilan. Menurutnya, seluruh dalil yang mereka ajukan dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.
“Dalam hasil sidang ini kami kecewa, padahal banyak lubang-lubang kelemahan penyidikan kejaksaan, seperti kerugian negara yang tidak jelas perhitungannya. Namun, hakim menyatakan hal itu harus dibuktikan di pokok perkara, mengingat sidang praperadilan ini tidak bisa banding,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum tersangka korupsi PJU Cianjur ini juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut sebagai dasar hukum oleh Kejari Cianjur. Selain itu, mereka menyoroti perhitungan kerugian negara senilai Rp8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seharusnya yang dipakai untuk perhitungan kerugian negara itu wajib oleh BPK. Kalau mengikuti pasal. Namun, hakim menjawabnya hal itu sudah masuk pokok perkara,” imbuh Suhendra.
Meskipun kecewa, tim kuasa hukum menghormati keputusan hakim. Langkah selanjutnya, mereka akan fokus mempersiapkan pembuktian di persidangan pokok perkara.
“Kami tinggal fokus saja langkah ke depannya untuk pembuktian di pokok perkara. Kami melihat masih banyak celah dan kesalahan penyidikan kejaksaan saat menetapkan klien kami,” pungkasnya.(*)