Menu

Mode Gelap
Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025 Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun Sidang PKL Bomero Digelar di PN Cianjur, Lima Pedagang Membandel Dijatuhi Denda

Berita

Bejat! Ayah Kandung di Cibeber Berulang Kali Perkosa Anak SMP

badge-check


					Bejat! Ayah Kandung di Cibeber Berulang Kali Perkosa Anak SMP Perbesar

CIANJUR TIMES – Seorang ayah berinisial RP (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat ini terungkap telah dilakukan sebanyak belasan kali. Kejadian tragis ini menyoroti kasus kekerasan seksual anak Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa aksi keji pelaku terjadi pada Februari 2025 di rumahnya di Kecamatan Cibeber. Awalnya, pelaku mengajak korban yang sedang libur sekolah untuk menginap di rumahnya. Namun, setibanya di rumah pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku justru memerkosa gadis malang yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai. Saat libur sekolah, diajak ke rumah pelaku. Tapi begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung ditelanjangi secara paksa kemudian diperkosa oleh pelaku,” kata AKP Tono, Rabu (4/5/2025).

Aksi biadab itu terungkap ketika sang ibu melihat korban seringkali terlihat murung. Setelah ditanya oleh sang ibu, siswi SMP itu akhirnya mengungkapkan perbuatan bejat ayah kandungnya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelasnya.

Sang ibu segera melaporkan aksi keji mantan suaminya tersebut ke polisi.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/5/2025) malam,” kata AKP Tono.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali memerkosa korban, namun sudah belasan kali. “Pengakuannya sudah 13 kali memerkosa korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orang tua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track

24 November 2025 - 21:51 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan

Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember

24 November 2025 - 21:39 WIB

helaran budaya cianjur 2025

Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan

24 November 2025 - 21:25 WIB

kesurupan di pabrik

Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025

24 November 2025 - 21:12 WIB

cek bansos november

Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun

21 November 2025 - 19:58 WIB

Tiket.com Sevillage
Trending di Berita