CIANJUR TIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengumumkan libur pelayanan. Warga tidak bisa mengakses layanan Disdukcapil Cianjur dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Cianjur pada Kamis dan Jumat, 29-30 Mei 2025. Pengumuman ini terbit di akun Instagram resmi Disdukcapil Cianjur pada Kamis, 29 Mei 2025, dan menginformasikan bahwa seluruh layanan Disdukcapil Cianjur akan kembali normal pada Senin, 2 Juni 2025.
Libur ini sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama tahun 2025, berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur Nomor: 000.8/16/Setda/12/2024. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menghormati hari besar keagamaan dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk berlibur bersama keluarga.
Pentingnya Penyesuaian Jadwal Pengurusan Dokumen
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen kependudukan mereka. Bagi warga yang memiliki keperluan mendesak terkait administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, atau Akta Kematian, Disdukcapil Cianjur menyarankan agar mengurusnya sebelum atau sesudah tanggal libur yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan antrean dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar.
Pihak Disdukcapil Cianjur secara aktif menginformasikan jadwal libur ini melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan pengumuman di kantor-kantor pelayanan. Transparansi informasi ini bertujuan agar masyarakat tidak kecewa saat datang ke lokasi pelayanan yang ternyata sedang tutup.
Komitmen Disdukcapil dalam Peningkatan Layanan
Meski ada libur, Disdukcapil Kabupaten Cianjur tetap berkomitmen meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kepada masyarakat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi, sebelumnya menjelaskan bahwa Disdukcapil telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan. Salah satunya adalah dengan meresmikan layanan pencetakan KTP elektronik di delapan kecamatan.
“Layanan cetak KTP tersebar di Kecamatan Pacet, Ciranjang, Mande, Warungkondang, Sukanagara, Cibinong, Cidaun, dan Leles. Jadi, warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor dinas untuk mengurus administrasi kependudukan,” kata Yudi Pratidi.
Sebelumnya, Disdukcapil Cianjur hanya melibatkan 32 kecamatan untuk proses perekaman KTP. Warga harus datang ke kantor dinas untuk mengambil KTP yang sudah tercetak. Namun kini, warga cukup datang ke kecamatan dan bisa langsung mendapatkan KTP. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat.
Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian, mengatakan peluncuran delapan titik layanan administrasi kependudukan ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kedinasan, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk pergi ke kota. “Harapan kami ke depan, layanan seperti ini tersedia di setiap kecamatan. Sebagai langkah awal, layanan ini kami adakan di delapan titik terlebih dahulu. Lokasinya berdekatan dengan kecamatan lain, sehingga warga cukup datang ke kecamatan terdekat,” katanya.
Dengan adanya inovasi ini dan informasi libur pelayanan yang jelas, Disdukcapil Cianjur berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Jadi, pastikan Anda mencatat tanggal layanan Disdukcapil Cianjur dibuka kembali pada 2 Juni 2025!