Menu

Mode Gelap
Oknum Bobotoh Cianjur Konvoi Telanjang dan Rusak Rambu Saat Rayakan Juara Persib Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya! Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Kos Cianjur Ribuan Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Peternakan Sukaluyu Geger! Penemuan Kerangka Diduga Perempuan di Bendungan PLTM Sukaresmi 442 Calon Jamaah Haji Cianjur Kloter Pertama Resmi Berangkat

Berita

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya!

badge-check


					Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya! Perbesar

CianjurTimes – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menyatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa jika pembayaran gaji ke-13 PNS belum terlaksana pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Selain daripada itu, penting untuk dicatat, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS tidak mencakup insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 PNS bagi pensiunan sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
    • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800,00
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp29.665.400,00
    • Sekretaris atau sebutan lain: Rp28.104.300,00
    • Anggota: Rp28.104.300,00
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Setara atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat:
    • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp24.886.200,00
    • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
    • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
    • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

  • PNS dengan Pendidikan SD/SMP/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.639.300,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600,00
  • PNS dengan Pendidikan SMA/DI/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.347.400,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500,00
  • PNS dengan Pendidikan DII/DIII/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.966.100,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200,00
  • PNS dengan Pendidikan S1/D-IV/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp7.160.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800,00
  • PNS dengan Pendidikan S2/S3/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp8.357.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500,00

Semoga artikel terkait pencairan gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan kebutuhan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Bobotoh Cianjur Konvoi Telanjang dan Rusak Rambu Saat Rayakan Juara Persib

10 Mei 2025 - 15:55 WIB

Bobotoh Cianjur

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Kos Cianjur

8 Mei 2025 - 06:11 WIB

gantung diri

Ribuan Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Peternakan Sukaluyu

8 Mei 2025 - 05:57 WIB

kebakaran peternakan

Geger! Penemuan Kerangka Diduga Perempuan di Bendungan PLTM Sukaresmi

8 Mei 2025 - 05:52 WIB

442 Calon Jamaah Haji Cianjur Kloter Pertama Resmi Berangkat

8 Mei 2025 - 05:39 WIB

haji
Trending di Berita