Cianjur Times – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang pria berinisial UA (40) sebagai tersangka penganiayaan di Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menyebabkan seorang warga berinisial M (57) meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa UA melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam insiden yang dipicu persoalan dua buah labu siam.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini sendiri guna memperlancar proses penyidikan sekaligus menjaga situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
“Kami telah menetapkan UA sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan pelanggaran pidana berat, terlepas dari motif awal yang diduga berkaitan dengan pencurian,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (5/3).
Pasal Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Atas perbuatannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, tersangka UA terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Cugenang masih melakukan pendalaman kasus,” katanya.
Pemicu : Perselisihan Dua Buah Labu Siam
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari kecurigaan tersangka terhadap korban yang ia anggap sudah mengambil dua buah labu siam dari ladang miliknya. Perselisihan yang seharusnya bisa selesai secara baik-baik justru berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Kapolres Cianjur mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana sebaiknya jadi laporan kepada aparat atau penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada dugaan tindak pidana, sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ini tersangka penganiayaan di Cugenang ini masih menjalani penahanan di Mapolres Cianjur. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban, guna melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan kasus ke kejaksaan.***




















