CIANJUR TIMES – Warga Kabupaten Cianjur digegerkan dengan temuan praktik penjualan minuman beralkohol secara terbuka melalui platform aplikasi Grab. Dalam fitur layanan GrabMart, sebuah toko bernama D’Amerta kedapatan menjual berbagai varian minuman keras (miras) mulai dari Vodka, Anggur Merah, hingga merek internasional seperti Jack Daniels. Dalam informasi yang tertera, Toko tersebut beroperasi di sebuah vila kawasan Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, setiap pukul 21.00 WIB hingga tengah malam.
Temuan ini secara gamblang menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Cianjur. Regulasi yang populer dengan sebutan Perda “Nol Persen Alkohol” tersebut melarang keras segala bentuk aktivitas perdagangan miras di seluruh wilayah Cianjur tanpa terkecuali.
Klaim Legalitas Platform vs Aturan Daerah
Pihak Grab memberikan penjelasan bahwa setiap merchant yang terdaftar dalam aplikasi telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan. Perwakilan Grab yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa produk beralkohol tersebut masuk dalam kategori GrabMart, bukan GrabFood. Menurutnya, sistem aplikasi akan secara otomatis menolak produk FnB yang mengandung alkohol, namun toko ritel memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.
“Jadi memang untuk itu ada di divisi yang berbeda. Alur pengajuan untuk pendaftarannya pun berbeda. Biasanya kalau di kami untuk grab food atau merchant yang kaitannya dengan FnB kalau berbau atau mengandung alkohol itu auto reject,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2025).
Ia bahkan mengklaim bahwa produk yang muncul di aplikasi merupakan unit usaha yang legal. “Jadi kalau sudah muncul di aplikasi dapat dikatakan itu sudah legal,” terangnya.
Sebagai Informasi, untuk dapat menjual minuman beralkohol melalui platform seperti Grab, penjual wajib memenuhi persyaratan. Di antaranya legalitas operasional dan dokumen khusus agar outlet tidak terkena blokir atau sanksi hukum.
Salah satunya yaitu adanya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIU-MB) yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan maupun Dinas Perizinan Daerah setempat.
Tim Cianjur Times mencoba mengonfirmasi Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur terkait adanya praktek penjualan minuman beralkohol ini. Namun, Perwakilan dari Pihak Diskoperdagin belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
DPMPTSP Cianjur Pastikan Tidak Ada Izin Terbit
Pernyataan pihak platform berbanding terbalik dengan data Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Cianjur.
Staf Penanaman Modal DPMPTSP, Fahmi Isman, menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini memang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), namun kewenangan daerah tetap mutlak untuk penggolongan tertentu.
“Kami di Cianjur belum pernah menerbitkan izin untuk minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C,” tegas Fahmi, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan bahwa hasil pengecekan sistem OSS menunjukkan nama D’Amerta tidak terdaftar dalam database perizinan resmi.
“Saya cari di sistem OSS itu tidak ketemu D’Amerta. Kemungkinan dia menggunakan NIB perorangan, sementara kami belum mengetahui atas nama siapa,” jelasnya.
Tantangan Pengawasan dan Rencana Sidak Lapangan
Pemerintah daerah mengakui adanya tantangan besar dalam memantau peredaran miras di Cianjur melalui jalur daring. Banyak pelaku usaha yang memanipulasi data di sistem OSS dengan tidak mencantumkan komoditas minuman beralkohol secara jujur. Hal ini menyebabkan instansi terkait sering kali kehilangan jejak data saat melakukan inspeksi mendalam ke lapangan.
“Ketika kami melakukan inspeksi kepada pelaku usaha, di sistem OSS itu perdagangan eceran minuman beralkoholnya tidak ada. Sejauh ini pengawasan kami berjalan, namun yang menjurus ke minuman beralkohol kami kehilangan data,” tambah Fahmi.
Merespons temuan ini, Fahmi menyatakan akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan DPMPTSP untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika pimpinan memberikan instruksi, tim akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan perizinan usaha yang bersangkutan.
“Saya komunikasi dulu dengan pimpinan harus bertindak seperti apa. Kalau pimpinan menyuruh untuk melakukan cross-check ke lapangan, mungkin kami akan langsung segera ke sana. Sejauh ini kami belum mengetahui detail perizinannya,” pungkasnya.***












