CIANJUR TIMES – Sejumlah aktivis muda yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Muda menggeruduk Kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur pada Kamis (15/1/2026).
Massa menuntut penjelasan terkait pengelolaan retribusi pasar di Cianjur yang mereka nilai tidak transparan dan melanggar peraturan daerah (Perda). Mereka menemukan adanya ketidaksinkronan data jumlah pasar yang menyetor retribusi ke kas daerah.
Kemudian, para aktivis mencatat bahwa dari 23 pasar yang tersebar di wilayah Cianjur, hanya 15 pasar yang melaporkan penarikan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kebocoran anggaran atau penyimpangan pengelolaan aset daerah oleh instansi terkait.
Selisih Tarif Retribusi dan Keluhan Pedagang di Lapangan
Ketua Jaringan Intelektual Muda, Alif Firman, menyoroti perbedaan drastis antara aturan resmi dengan fakta di lapangan. Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2023, tarif retribusi pedagang pasar seharusnya hanya sebesar Rp3.000. Namun, timnya menemukan pedagang harus membayar antara Rp7.000 hingga Rp12.000 per harinya dengan berbagai dalih pungutan tambahan.
“Ada pedagang yang hanya memiliki satu lapak. Tapi dikenakan Rp 12 ribu. Belum lagi ada pungutan dari paguyuban dan lainnya. Kalau begitu kan jadi aneh, untuk apa ada pengelola pasar dari dinas jika masih ada paguyuban yang boleh meminta uang juga ke pedagang,” ungkap Alif Firman.
Ia menduga kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan capaian PAD tidak mencerminkan potensi riil dari ribuan pedagang pasar di Cianjur.
Diskoperdagin Bantah Tuduhan dan Tantang Pembuktian Hukum
Merespons tudingan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperdagin Cianjur, Ivan Feriadi, membantah adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pihak dinas hanya menarik retribusi sesuai aturan Perda, yakni sebesar Rp3.000.
Ivan menjelaskan bahwa biaya tambahan yang muncul biasanya berkaitan dengan kesepakatan internal pedagang untuk biaya kebersihan dan keamanan melalui organisasi pasar.
“Kami sudah sesuai aturan, retribusi yang diambil hanya Rp 3.000. adapun terkait kebersihan dan lainnya itu sudah dijelaskan oleh masing-masing kepala pasar. Jika itu dilakukan oleh DPP dan K5 yang disepakati oleh para pedagang,” jelas Ivan Feriadi.
Terlepas dari itu, pihaknya mengaku tidak keberatan jika para aktivis melaporkan masalah retribusi pasar di Cianjur ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) asalkan memiliki bukti yang valid.
“Kalau datanya sudah ada, ada aduan dan bukti ya silakan. Jadikan dumas. Kalau tidak sesuai kami tuntut balik,” pungkasnya.***












