Menu

Mode Gelap
Kades di Kecamatan Sukaresmi Klarifikasi Isu Intimidasi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cianjur Jalur Puncak–Cianjur Kembali Normal, Usa Pohon Tumbang di Cugenang yang Tewaskan Seorang Pengendara Bansos PKH dan BPNT Cair April 2026, 335 Ribu Warga Cianjur Terdaftar sebagai Penerima Kementerian PU Tutup Drainase Terbuka di Jalur Puncak Cianjur Usai Insiden Pasutri Hanyut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman

Berita

PA Cianjur Catat Puluhan Dispensasi Nikah Anak Remaja Selama 2025

badge-check


					Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. (Foto : cianjurtimes/Andika Rajeswara) Perbesar

Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. (Foto : cianjurtimes/Andika Rajeswara)

CIANJUR TIMES – Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat puluhan remaja di bawah umur masih melakukan pengajuan pernikahan selama tahun 2025. Meskipun tren pernikahan usia dini masih terjadi, data terbaru menunjukkan adanya penurunan jumlah pemohon jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena mayoritas pemohon masih berada pada usia produktif sekolah.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum memenuhi standar usia tersebut wajib mengantongi izin khusus dari pengadilan agar pernikahan mereka sah secara hukum. Prosedur ini bertujuan untuk melindungi hak anak serta memastikan kesiapan mental dan fisik sebelum membina rumah tangga.

Mayoritas Pemohon Masih Berusia Pelajar

Staf Kesekretariatan Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Rifani, mengungkapkan bahwa sebanyak 39 calon pengantin mengajukan permohonan sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami penurunan tipis dari tahun 2024 yang mencapai 44 pemohon. Meski menurun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata pemohon yang meminta dispensasi nikah di Cianjur masih berusia sekitar 17 tahun.

“Terakhir (tahun 2025) sekitar 39 jumlahnya. Data 2024 itu ada 44,” tutur Ahmad Rifani saat memberikan keterangan pada Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan bahwa ketidakcukupan usia menjadi penghambat utama persyaratan sah nikah bagi para remaja tersebut. “Laki laki dan perempuan minimal usia untuk nikah itu 19 tahun, rata-rata sih (pengajuan) di usia 17-an,” tambahnya.

Faktor Pendorong dan Wewenang Sosialisasi

Mengenai alasan di balik permohonan tersebut, pihak pengadilan menyebutkan adanya dorongan kuat dari faktor internal keluarga. Selain keinginan dari sang anak sendiri, orang tua sering kali menjadi pihak yang mendorong terlaksananya pernikahan dini tersebut. Namun, pihak Pengadilan Agama tidak merinci secara spesifik apakah pengajuan tersebut berkaitan dengan tuntutan adat maupun faktor mendesak lainnya.

“Ada beberapa dari keinginan orang tua. Tapi pertama itu dari keinginan anaknya dulu, baru keinginan orang tua,” jelas Ahmad. Ia juga menegaskan bahwa posisi Pengadilan Agama hanya sebagai pelaksana undang-undang yang memproses permohonan warga. Terkait upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dispensasi nikah di Cianjur, wewenang tersebut berada di instansi lain.

“Kita hanya menjalankan undang undang yang menetapkan bahwa orang menikah harus 19 tahun keatas, jadinya yang memohon mereka bukan kita yang meminta. Untuk program sosialisasi tidak ada, karena sosialisasi bukan di kita. Tapi, di Dinas PPKBP3A,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades di Kecamatan Sukaresmi Klarifikasi Isu Intimidasi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cianjur

3 April 2026 - 20:02 WIB

kasus pencabulan di sukaresmi

Jalur Puncak–Cianjur Kembali Normal, Usa Pohon Tumbang di Cugenang yang Tewaskan Seorang Pengendara

3 April 2026 - 19:42 WIB

pohon tumbang

Bansos PKH dan BPNT Cair April 2026, 335 Ribu Warga Cianjur Terdaftar sebagai Penerima

3 April 2026 - 19:20 WIB

cara cek bansos pkh bpnt

Kementerian PU Tutup Drainase Terbuka di Jalur Puncak Cianjur Usai Insiden Pasutri Hanyut

3 April 2026 - 11:05 WIB

drainase di jalur puncak

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban

3 April 2026 - 10:01 WIB

kasus pencabulan di sukaresmi
Trending di Berita