CIANJUR TIMES – Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat puluhan remaja di bawah umur masih melakukan pengajuan pernikahan selama tahun 2025. Meskipun tren pernikahan usia dini masih terjadi, data terbaru menunjukkan adanya penurunan jumlah pemohon jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena mayoritas pemohon masih berada pada usia produktif sekolah.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum memenuhi standar usia tersebut wajib mengantongi izin khusus dari pengadilan agar pernikahan mereka sah secara hukum. Prosedur ini bertujuan untuk melindungi hak anak serta memastikan kesiapan mental dan fisik sebelum membina rumah tangga.
Mayoritas Pemohon Masih Berusia Pelajar
Staf Kesekretariatan Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Rifani, mengungkapkan bahwa sebanyak 39 calon pengantin mengajukan permohonan sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami penurunan tipis dari tahun 2024 yang mencapai 44 pemohon. Meski menurun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata pemohon yang meminta dispensasi nikah di Cianjur masih berusia sekitar 17 tahun.
“Terakhir (tahun 2025) sekitar 39 jumlahnya. Data 2024 itu ada 44,” tutur Ahmad Rifani saat memberikan keterangan pada Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan bahwa ketidakcukupan usia menjadi penghambat utama persyaratan sah nikah bagi para remaja tersebut. “Laki laki dan perempuan minimal usia untuk nikah itu 19 tahun, rata-rata sih (pengajuan) di usia 17-an,” tambahnya.
Faktor Pendorong dan Wewenang Sosialisasi
Mengenai alasan di balik permohonan tersebut, pihak pengadilan menyebutkan adanya dorongan kuat dari faktor internal keluarga. Selain keinginan dari sang anak sendiri, orang tua sering kali menjadi pihak yang mendorong terlaksananya pernikahan dini tersebut. Namun, pihak Pengadilan Agama tidak merinci secara spesifik apakah pengajuan tersebut berkaitan dengan tuntutan adat maupun faktor mendesak lainnya.
“Ada beberapa dari keinginan orang tua. Tapi pertama itu dari keinginan anaknya dulu, baru keinginan orang tua,” jelas Ahmad. Ia juga menegaskan bahwa posisi Pengadilan Agama hanya sebagai pelaksana undang-undang yang memproses permohonan warga. Terkait upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dispensasi nikah di Cianjur, wewenang tersebut berada di instansi lain.
“Kita hanya menjalankan undang undang yang menetapkan bahwa orang menikah harus 19 tahun keatas, jadinya yang memohon mereka bukan kita yang meminta. Untuk program sosialisasi tidak ada, karena sosialisasi bukan di kita. Tapi, di Dinas PPKBP3A,” pungkasnya.***




















