Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Antisipasi Bencana, BPBD Mulai Relokasi Korban Terdampak Pergeseran Tanah di Dua Kecamatan Cianjur Selatan

badge-check


					Antisipasi Bencana, BPBD Mulai Relokasi Korban Terdampak Pergeseran Tanah di Dua Kecamatan Cianjur Selatan Perbesar

CIANJUR TIMES – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memulai relokasi korban terdampak pergeseran tanah di dua kecamatan wilayah selatan, yakni Kadupandak dan Takokak. Keputusan ini merupakan hasil kajian Pusat Vulkanologi Mitigasi Geologi (PVMBG) mengingat pergeseran tanah masih aktif terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Cianjur, Nurzen, mengatakan dari 16 kecamatan yang terdampak pergerakan tanah di tahun 2024, baru beberapa desa di dua kecamatan tersebut yang akan mendapat relokasi.

“Beberapa titik dengan jumlah rumah yang terdampak cukup banyak akan mendapat relokasi secara kelompok. Dan lahan akan pemerintah siapkan seperti di Kecamatan Kadupandak dan Takokak,” katanya di Cianjur, Jumat (12/12/2025).

Pemerintah Siapkan Lahan, Bantuan Stimulan Tetap Turun

Nurzen menjelaskan, lahan untuk relokasi korban terdampak pergeseran tanah secara kelompok sudah tersedia. Semua masuk dalam pekerjaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Cianjur. Namun, BPBD juga memperbolehkan masyarakat melakukan relokasi secara mandiri, asalkan lahan barunya aman dari titik pergeseran tanah.

Bagi warga yang melakukan relokasi mandiri ke tanah lain yang aman, mereka tetap akan mendapatkan bantuan pembangunan rumah dari pemerintah. Sama seperti relokasi kelompok. Nominal bantuan stimulan yang warga terima dengan tingkat kerusakan rumah:

  • Rusak Ringan: Rp15 juta
  • Rusak Sedang: Rp30 juta
  • Rusak Berat: Rp60 juta

“Kami menargetkan relokasi korban terdampak pergeseran tanah dan bantuan dana stimulan perbaikan rumah terdampak di 16 kecamatan dapat terlaksana di tahun 2026,” ujar Nurzen. Jumlah penerima total bantuan berkurang dari usulan awal sekitar 4.199 Kepala Keluarga (KK).

Nurzen menambahkan, total 893 KK korban pergeseran tanah yang rumahnya rusak berat juga telah menerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per KK, sesuai hasil verifikasi Disperkimtan Cianjur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita