CIANJUR TIMES – Pemerintah melalui Badan Bank Tanah kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan Reforma Agraria Cianjur. Komitmen ini diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bersama masyarakat calon subjek reforma agraria di Kabupaten Cianjur. Kegiatan yang berlangsung di Bale Prayoga, Pendopo Pemkab Cianjur, pada Senin (8/12/2025) ini menjadi langkah konkret untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Sebanyak 88 penerima manfaat menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah pada tahap awal. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi dasar penting bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa penandatanganan ini memastikan tanah negara memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Melalui perjanjian ini, para subjek Reforma Agraria Cianjur memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka. Kepastian ini memberi rasa aman bagi keluarga untuk menata kehidupan dan lingkungannya, sekaligus menjadi pijakan bagi tumbuhnya kegiatan produktif secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dorong Produktivitas dan Tata Kelola Akuntabel
Hakiki Sudrajat turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta masyarakat menggunakan tanah ini dengan sebaik-baiknya sebagai amanah demi masa depan anak cucu.
Selain itu, dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen penting bagi pemerataan pembangunan.
“Bersama Badan Bank Tanah, kita berkomitmen memberikan akses legal untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Lalu, kami juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk pertanian, usaha rakyat, maupun kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif,” ungkapnya.
Kemudian, untuk ke depannya, melalui skema pemanfaatan tanah ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam menggunakan dan mempertahankan lahan yang telah lama mereka tempati. Kepastian ini meningkatkan produktivitas serta membuka akses terhadap berbagai program pemerintah lainnya.
Di sisi lain, tanah negara yang masuk dalam pengelolaan Badan Bank Tanah tetap berada dalam kerangka pengawasan. Hal ini meminimalkan potensi penyalahgunaan atau pemindahtanganan ilegal. Pelaksanaan Reforma Agraria Cianjur ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.(*)












