CIANJUR TIMES – Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan resmi dibuka dan memberikan kesempatan bagi masyarakat, termasuk warga Cianjur, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Kebijakan ini bertujuan membantu peserta yang selama ini tertunda pembayarannya karena kendala ekonomi. Melalui program ini, peserta cukup membayar sebagian dari total tunggakan sesuai ketentuan. Sementara sisanya dapat peserta cicil dalam jangka waktu tertentu.
Syarat dan Tata Cara Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta yang ingin mengikuti program pemutihan wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
- Memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.
- Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, atau kanal resmi lain yang tersedia.
- Melakukan pembayaran sebagian tunggakan sesuai jumlah berdasarkan ketentuan dari BPJS Kesehatan.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi sisa tunggakan sesuai jadwal cicilan yang telah disepakati.
Setelah pembayaran awal, status kepesertaan kembali aktif, sehingga peserta dapat langsung menggunakan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus mendorong peningkatan jumlah peserta aktif di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Cianjur.
Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Selain meringankan beban iuran, kebijakan ini memastikan masyarakat tetap terlindungi dalam layanan kesehatan publik.(*)
















