CIANJUR TIMES – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pasirkuda mengikuti sidang itsbat nikah masal yang digelar di Kantor Desa Pusakajaya, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Program Rembug Warga yang dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Pelaksanaan itsbat nikah masal ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama Cianjur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat serta mendukung gerakan sadar administrasi kependudukan di Cianjur.
Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah.
“Itsbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat. Kami ingin semua warga Cianjur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.
Pastikan Kepastian Hukum dan Akses Dokumen Sipil
Melalui kegiatan nikah masal dan sidang itsbat ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum kini dapat memperoleh akta nikah resmi dari negara.
Selain itu, Proses pengesahan hukum ini juga akan mempermudah penerbitan dokumen-dokumen penting lainnya. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Kemudian tak kalah penting, Pemkab Cianjur memastikan langkah kolaboratif ini dapat memberikan manfaat luas bagi warga Pasirkuda.(*)












