CIANJUR TIMES – Kabar gembira datang untuk wajib pajak di sejumlah provinsi. Saat ini, beberapa pemerintah daerah masih gencar menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun. Program ini memberikan angin segar berupa penghapusan denda keterlambatan dan bebas Bea Balik Nama (BBNKB), yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, masyarakat di Jawa Barat termasuk Kabupaten Cianjur harus mematuhi aturan normal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas mengakhiri program keringanan pajak pada 30 September 2025 dan kini bersiap menerapkan sanksi ketat bagi para penunggak.
Sembilan Provinsi Masih Beri Keringanan
Hingga Oktober 2025, setidaknya sembilan provinsi masih menawarkan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Ini adalah daftar daerah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta batas waktunya:
Provinsi | Batas Akhir | Program Keringanan Utama |
Banten | 31 Oktober 2025 | Bebas denda dan pajak tertunggak (kendaraan sebelum 2025). |
Yogyakarta | 31 Oktober 2025 | Bebas denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ. |
Lampung | 31 Oktober 2025 | Kemudahan mutasi kendaraan tanpa pajak tahunan pertama. |
Papua Barat | 20 Desember 2025 | Bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 50% mutasi masuk. |
Sulawesi Selatan | 31 Desember 2025 | Diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan 50%. |
Kalimantan Selatan | 31 Desember 2025 | Diskon 25% PKB dan 34,17% BBNKB, hanya bayar pajak tahun berjalan. |
Kalimantan Utara | 31 Desember 2025 | Menghapus denda dan tunggakan. Wajib pajak hanya perlu bayar PNBP. |
Aceh | 31 Desember 2025 | Membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. |
Sulawesi Tenggara | April 2026 | Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar/mahasiswa. |
Wajib pajak di provinsi-provinsi ini sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.
Jawa Barat: Program Pemutihan Sudah Ditutup
Berbeda dengan daerah lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah resmi berakhir pada 30 September 2025. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini bersifat final dan tidak akan diperpanjang lagi.
Sejak 1 Oktober 2025, seluruh pembayaran pajak kendaraan di Jabar kembali ke tarif normal. Pemilik kendaraan yang menunggak kini harus membayar pokok pajak ditambah denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siap-Siap Sanksi Tegas bagi Penunggak
Sebagai tindak lanjut penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar saat ini tengah merumuskan sanksi yang lebih tegas bagi penunggak pajak. Meskipun detail sanksi belum diumumkan, sanksi ini bertujuan meningkatkan disiplin wajib pajak dan diperkirakan mencakup:
- Sanksi Administrasi Penuh: Kewajiban membayar denda keterlambatan secara utuh.
- Pembatasan Layanan: Potensi pembatasan layanan publik atau administrasi lain bagi penunggak.
- Penindakan di Jalan: Gubernur sebelumnya memberi sinyal bahwa kendaraan yang menunggak pajak terancam tidak bisa masyarakat gunakan di jalan raya.
Pemerintah menghimbau masyarakat Jawa Barat untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Dana pajak tersebut, tegas Gubernur, merupakan sumber penting untuk pembangunan infrastruktur daerah seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum.(*)