Menu

Mode Gelap
Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar Pencarian Dihentikan, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal 181 Meter dari Pantai Jayanti Hilang Terseret Ombak, Wisatawan Asal bandung Tenggelam di Pantai Jayanti Cianjur Perkuat Respons Darurat, Kominfo Gencarkan Sosialisasi Layanan 112 Bebas Pulsa di Cianjur Warung Batagor Luluh Lantak, Gas Elpiji Meledak di Sindangbarang Lukai Enam Orang BNNK Cianjur Musnahkan 75 Batang Tanaman Khat dari Cipanas

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemkab Luncurkan Diskon PBB Cianjur 100% untuk Tunggakan Pajak

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur.

CIANJUR TIMES – Ada kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemkab memberikan Diskon PBB Cianjur sebesar 100% untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), khusus bagi wajib pajak perorangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyebutkan kebijakan spesial ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok. Serta sanksi administratif berupa bunga atau denda. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5, yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode tertentu.

Ketentuan Periode Diskon PBB Cianjur dan Kenaikan Nilai Pajak

Cicih Permasih menjelaskan, kebijakan spesial HUT ke-80 RI ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 yang wajib pajak lakukan mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.

Ia juga menerangkan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sekitar 2% pada tahun ini dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, kenaikan tersebut lantaran pemutakhiran data bangunan. Selain itu juga hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu, seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.

Manfaatkan Keringanan dari Pemerintah

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.

“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar

2 Desember 2025 - 12:15 WIB

Minibus Terbakar

Pencarian Dihentikan, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal 181 Meter dari Pantai Jayanti

2 Desember 2025 - 11:58 WIB

Korban tenggelam

Hilang Terseret Ombak, Wisatawan Asal bandung Tenggelam di Pantai Jayanti Cianjur

1 Desember 2025 - 02:17 WIB

wisatawan tenggelam

Perkuat Respons Darurat, Kominfo Gencarkan Sosialisasi Layanan 112 Bebas Pulsa di Cianjur

29 November 2025 - 13:58 WIB

layanan 112

Warung Batagor Luluh Lantak, Gas Elpiji Meledak di Sindangbarang Lukai Enam Orang

29 November 2025 - 13:24 WIB

gas elpiji meledak
Trending di Berita