Menu

Mode Gelap
Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025 Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun Sidang PKL Bomero Digelar di PN Cianjur, Lima Pedagang Membandel Dijatuhi Denda

Berita

Konflik Antarkelompok Berujung Maut di Haurwangi, Tiga Pelaku Tertangkap

badge-check


					Konflik Antarkelompok Berujung Maut di Haurwangi, Tiga Pelaku Tertangkap Perbesar

CIANJUR TIMES – Akhirnya, identitas dan keberadaan para pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa aksi ini bukan perbuatan geng motor, melainkan konflik antara dua kelompok pemuda dari kampung berbeda.

“Motif awalnya dari kesalahpahaman soal tuduhan pencurian handphone milik salah satu warga Kampung Palalangon. Akibat tuduhan ini, warga Kampung Rasabala beserta korban mendatangi lokasi tersebut untuk mengklarifikasi,” ungkapnya Kamis (10/7/2025).

Sebelum bentrokan fisik terjadi, ketegangan sudah memuncak melalui komunikasi di Pesan Instagram, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk bertemu.

“Setibanya di tempat yang sudah disepakati, salah satu kelompok mengalami kalah jumlah. Mereka akhirnya melarikan diri, namun korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok sampai meninggal dunia,” ujar Tono.

Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Ketiga pelaku berinisial SAR, MR, dan SG.

“Ketiga pelaku merupakan warga Kampung Palalangon. Kami juga mendapatkan bantuan personel dari Polsek Bojongpicung, Polsek Ciranjang, dan Polsek Mande,” kata Tono.

Tono menyebut, barang bukti yang polisi amankan terdiri dari satu golok, dua samurai, empat balok kayu, dua batang kayu, dan satu batang bambu.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 178 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya. Mereka saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam aksi kekerasan berujung maut di Haurwangi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track

24 November 2025 - 21:51 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan

Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember

24 November 2025 - 21:39 WIB

helaran budaya cianjur 2025

Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan

24 November 2025 - 21:25 WIB

kesurupan di pabrik

Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025

24 November 2025 - 21:12 WIB

cek bansos november

Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun

21 November 2025 - 19:58 WIB

Tiket.com Sevillage
Trending di Berita