Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar: Bupati Cianjur Pastikan Dukungan Penuh pada Proses Hukum Pembunuh Shinta, Jasad Tanpa Busana di Sungai Cianjur Ditangkap, Pelaku Orang Terdekat Korban Kejaksaan Cianjur Geledah Kantor Dishub, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp 40 Miliar, Tersangka Dipastikan Lebih dari Satu Orang KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024, Peluang Pemanggilan Ulang Terbuka Penyaluran BSU Tahap 2 Dimulai: Panduan Lengkap Cek Status Penerima Bagi 4,5 Juta Pekerja 126 Ribu Peserta BPJS PBI JK Dicoret, Cianjur Terancam Gagal UHC

Berita

KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024, Peluang Pemanggilan Ulang Terbuka

badge-check


					Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal) Perbesar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Cianjur TimesKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Setelah memeriksa ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6/2025), KPK menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan yang terakhir. Lembaga anti-rasuah ini sangat terbuka untuk memanggil kembali dai jebolan Universitas Islam Madinah tersebut, serta pihak-pihak lain yang keterangannya masih berperan penting untuk memperjelas perkara.

Klarifikasi Penting dari Juru Bicara KPK

“KPK membuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain agar dapat dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK akan terus menggali informasi dari berbagai sumber untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

Budi Prasetyo juga mengapresiasi sikap kooperatif Khalid Basalamah selama pemeriksaan. “Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi serta keterangan yang tim butuhkan. Tentu, ini sangat membantu proses penanganan perkara terkait kuota haji,” tambahnya.

Materi utama yang perlu klarifikasi berpusat pada pengetahuan Khalid Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji. Informasi menunjukkan bahwa Khalid Basalamah memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour, yang relevan dengan ruang lingkup penyelidikan.

“Pada prinsipnya, tim meminta keterangannya dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi.

Keterangan dari Khalid Basalamah ini krusial dalam proses penyelidikan korupsi haji. Hal ini bertujuan agar kasus ini semakin terang benderang, sehingga penyidik dapat menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Saat ini perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan, namun KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang penting, dan berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya,” tegas Budi. Komitmen ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya calon jemaah haji.

Akar Permasalahan: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebelumnya, KPK memang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024, khususnya pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah secara resmi melaporkan kasus ini kepada KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Kelima pelapor tersebut adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Mereka menyampaikan laporan ini pada awal Agustus 2024, menunjukkan adanya kepedulian publik yang besar terhadap isu ini.

Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, menekankan pentingnya pemeriksaan mendalam. “KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji. Karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” ujar Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Modus Penyelewengan Kuota Haji: Pengalihan Jemaah Reguler ke Khusus Tanpa Persetujuan DPR

Menurut keterangan Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Saat itu diskusi bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Saat itu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).

Namun, fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024. Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah (88,5%). Lalu kuota haji khusus naik menjadi 27.680 jemaah (11,5%). Ini berarti terjadi pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus, tanpa adanya persetujuan dari DPR.

Kebijakan ini, menurut Raffi, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengindikasikan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus terjadi beberapa kali. Artinya, tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50. Khususnya pada alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar: Bupati Cianjur Pastikan Dukungan Penuh pada Proses Hukum

24 Juni 2025 - 21:14 WIB

Korupsi PJU

Pembunuh Shinta, Jasad Tanpa Busana di Sungai Cianjur Ditangkap, Pelaku Orang Terdekat Korban

24 Juni 2025 - 20:50 WIB

pembunuh shinta

Kejaksaan Cianjur Geledah Kantor Dishub, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp 40 Miliar, Tersangka Dipastikan Lebih dari Satu Orang

24 Juni 2025 - 20:37 WIB

korupsi PJU Cianjur

Penyaluran BSU Tahap 2 Dimulai: Panduan Lengkap Cek Status Penerima Bagi 4,5 Juta Pekerja

24 Juni 2025 - 20:04 WIB

penyaluran bsu tahap 2

126 Ribu Peserta BPJS PBI JK Dicoret, Cianjur Terancam Gagal UHC

20 Juni 2025 - 20:14 WIB

BPJS
Trending di Berita