CIANJUR TIMES – Seorang ayah berinisial RP (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat ini terungkap telah dilakukan sebanyak belasan kali. Kejadian tragis ini menyoroti kasus kekerasan seksual anak Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa aksi keji pelaku terjadi pada Februari 2025 di rumahnya di Kecamatan Cibeber. Awalnya, pelaku mengajak korban yang sedang libur sekolah untuk menginap di rumahnya. Namun, setibanya di rumah pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku justru memerkosa gadis malang yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai. Saat libur sekolah, diajak ke rumah pelaku. Tapi begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung ditelanjangi secara paksa kemudian diperkosa oleh pelaku,” kata AKP Tono, Rabu (4/5/2025).
Aksi biadab itu terungkap ketika sang ibu melihat korban seringkali terlihat murung. Setelah ditanya oleh sang ibu, siswi SMP itu akhirnya mengungkapkan perbuatan bejat ayah kandungnya.
“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelasnya.
Sang ibu segera melaporkan aksi keji mantan suaminya tersebut ke polisi.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/5/2025) malam,” kata AKP Tono.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali memerkosa korban, namun sudah belasan kali. “Pengakuannya sudah 13 kali memerkosa korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orang tua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.(*)












