Cianjur Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini menerapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Hal ini seperti di Negara Singapura, yang mana pemerintahnya menerapkan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini mereka ambil demi menciptakan lingkungan, khususnya jalur protokol, yang bersih dari tumpukan sampah.
Kepala DLH Cianjur, Komarudin, di Cianjur, Jumat, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur sejak tahun lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemilahan sampah organik dan nonorganik di lingkungan tempat tinggal. SE tersebut juga mengatur jadwal pengangkutan sampah yang harus masyarakat patuhi.
“SE Bupati Cianjur mengimbau masyarakat untuk memilah sampah ke dalam kantong plastik berbeda dan membuangnya mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga mereka terancam sanksi,” katanya.
Komarudin menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan mulai beroperasi dari jam 1 hingga 5 pagi menuju TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Ini memastikan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara saat pagi hari.
Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya tuntas sebelum pukul 05.00 WIB. Dengan begitu, saat warga beraktivitas pagi hari, mereka dapat menikmati udara segar tanpa melihat tumpukan sampah yang belum terangkut.
“Kami masih menemukan tumpukan sampah yang warga buang pada pagi hari. Akibatnya, sampah tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol. Oleh karena itu, kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” tegasnya.
Denda Buang Sampah Diberikan Bertahap
Untuk menindak para pelanggar, DLH Cianjur melayangkan surat teguran ke pihak desa/kelurahan. Mereka meminta Ketua RT/RW untuk menegur atau langsung memberikan tindakan tegas berupa sanksi Rp500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal.
DLH juga meminta pihak desa/kelurahan membantu dalam pemilahan sampah langsung dari lingkungan warga sebelum sampah dibuang ke tempat pembuangan sementara. Ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.
“Kami meminta desa/kelurahan membantu menggalakkan sosialisasi terkait pemilahan sampah mulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal. Selain itu, mereka harus menegaskan sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal agar tidak terjadi kasus darurat sampah,” katanya. (*)












