Cianjur Times – Yanti Rustini (31) berhasil polisi ringkus setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak kandungnya sendiri. Bahkan, dengan bantuan ayah kandungnya, Cahya (60), pelaku memutilasi hingga membakar tubuh kedua korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan mereka.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah warga menemukan tengkorak kepala dan kerangka tubuh di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
“Awalnya, warga menemukan tengkorak kepala di perkebunan, kemudian terdapat kerangka tubuh lainnya tidak jauh dari lokasi penemuan tengkorak. Berdasarkan temuan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yonky pada Senin (19/5/2025).
Menurut Kapolres, setelah proses penyelidikan, diketahui bahwa seorang wanita dan seorang balita di lingkungan tersebut tidak terlihat selama beberapa hari.
“Kami segera mendatangi rumah mereka dan mendapati bahwa kedua korban, yaitu Lilis (51) dan seorang balita berusia 3 tahun, menjadi korban pembunuhan oleh kedua pelaku,” ungkapnya.
Kapolres menuturkan bahwa pelaku sempat menyangkal perbuatannya, namun setelah sejumlah bukti terkumpul, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh kedua korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya, terlebih lagi dengan penemuan bukti di telepon genggamnya berupa foto korban yang sudah meninggal dunia. Bahkan, dari pengakuannya, setelah membunuh ibunya, pelaku juga membunuh balita yang terbangun dengan alasan agar tidak menjadi saksi atau menimbulkan keributan atas tindakannya,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa setelah membunuh korban dengan cara mencekik kedua korban, kedua pelaku sempat membiarkan jasad kedua korban di dalam rumah.
Pelaku Mutilasi dan Bakar Korban untuk Hilangkan Jejak
Setelah itu, lanjut AKP Tono, pelaku Yanti dengan ayahnya, Cahya, melakukan mutilasi, menguliti, dan kemudian membakar jenazah kedua korban.
Setelah itu, pelaku membuang kerangka korban untuk menutupi jejak kejahatan mereka.
“Perbuatan ini sangat keji. Bahkan, pelaku ini terlihat berdarah dingin, tercermin dari ekspresinya yang seolah tanpa penyesalan. Terutama Yanti yang menjadi otak dari aksi pembunuhan tersebut dan ayah kandungnya yang turut membantu,” kata AKP Tono Listianto.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkas Kapolres.(*)
2 Komentar
motif pelaku gk dijelaskan kenapa ya bisa tega bunuh ibu kandungnya sendiri
Masih dalam pendalaman polisi Kak.