Cianjur, cianjurtimes.com – Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini diambil setelah seorang PNS berinisial A, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Jumat (21/3/2025) dini hari.
“Saya tidak mentolerir adanya pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Bupati Wahyu Ferdian, Jumat 921/3/2025).
“Kami akan bekerja sama penuh dengan BNNK untuk menindaklanjuti kasus ini, dan sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Wahyu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga berencana untuk melakukan tes urine secara mendadak kepada seluruh pejabat daerah. Langkah ini merupakan upaya pencegahan dan untuk memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine akan kami lakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” pungkasnya.
Apel Besar Satpol PP Cianjur, Komitmen Berantas Narkoba di Lingkungan Kerja

Sementara itu, Usai penangkapan seorang oknum Satpol PP berinisial A yang positif menggunakan sabu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur menggelar apel di Bale Prayoga, Pemda Cianjur, Jumat (21/3/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Djoko menyatakan apel tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mencegah keterlibatan anggota Satpol PP dan Damkar dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengambil langkah ini setelah penangkapan anggota kami yang terlibat narkoba, yang terungkap melalui informasi di media sosial,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, seluruh anggota Satpol PP dan Damkar menandatangani surat pernyataan bermaterai. Surat tersebut berisi kesepakatan bahwa anggota yang terbukti terlibat narkoba harus mengundurkan diri. “Ini adalah bukti keseriusan kami kepada masyarakat, setelah penangkapan anggota kami,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya menunggu hasil asesmen dari BKAD dan bidang kedisiplinan untuk menentukan sanksi yang akan oknum tersebu dapatkan, apakah penurunan pangkat atau pemberhentian.
Kepala BNNK Cianjur Affan Eko menjelaskan, pihaknya sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah oknum tersebut pengedar atau hanya pengguna. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A mengaku hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi,” pungkas Affan Eko.(vit)