Cianjur, cianjurtimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali berhasil mengamankan 167 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Razia miras Cianjur ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Cianjur kota, Cilaku, dan Karangtengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko, menyatakan bahwa razia miras Cianjur ini merupakan yang kedua kalinya selama bulan Ramadan.
“Kami berhasil menyita 167 botol miras dari tiga lokasi berbeda,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).
Djoko menambahkan bahwa Satpol PP Cianjur telah melakukan razia miras Cianjur sebelumnya. Barang bukti yang terkumpul dari razia sebelumnya akan Satpol PP gabungkan dengan hasil razia kali ini.
“Kami akan memusnahkan seluruh barang bukti miras di Pemda setelah mendapat petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.
Satpol PP Cianjur telah memberikan teguran kepada para penjual miras tersebut. “Kami akan memberikan sanksi tegas jika mereka kembali menjual miras,” pungkas Djoko.(vit)