CIANJURTIMES, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 di tingkat banding. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hukuman uang pengganti ini lebih berat dari putusan tingkat pertama. “Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Teguh.
Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu ia juga melakukan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Hukuman penjara Harvey bertambah dari 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Vonis di tingkat banding ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Majelis menyatakan perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Menurut majelis tak ada hal yang meringankan untuk suami Sandra Dewi tersebut.
Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kemudian Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta. Lalu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Harvey Moeis Mendapat Vonis Lebih Berat
Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT mendapat vonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Suami dari artis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain itu juga ia terbukti melakukan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.(*)