CIANJUR TIMES, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama petugas gabungan menertibkan ratusan kios dan warung yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Cianjur–Bandung, Minggu (2/8/2026). Penertiban petugas lakukan di sejumlah titik di Kecamatan Karangtengah, Sukaluyu, hingga Ciranjang sebagai bagian dari program penataan kawasan dan penegakan aturan tata ruang.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah dan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
Sebelum penertiban, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satpol PP telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pemilik kios agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, bagi bangunan yang tidak dibongkar hingga batas waktu yang ditentukan, petugas melakukan penertiban secara paksa.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum (Gakda Trantibum) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Alba Nurrahman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan penertiban tahap keempat setelah sebelumnya Satpol PP laksanakan di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Puncak Cianjur.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan. Sebelumnya kami sudah melaksanakan penertiban tahap satu, dua, dan tiga. Hari ini merupakan tahap empat yang berada di wilayah Jalan Raya Cianjur–Bandung. Total bangunan yang telah Pemerintah Provinsi verifikasi sebanyak 216 bangunan,” tuturnya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Alba, seluruh bangunan yang masuk dalam data verifikasi tersebut berada di sepanjang ruas Jalan Raya Cianjur–Bandung dan menjadi bagian dari agenda penertiban tahap keempat.
Penertiban Berjalan Lancar Tanpa Penolakan
Ia menambahkan, proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari warga.
“Alhamdulillah, sejak kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB hingga saat ini tidak ada kendala ataupun riak-riak. Artinya kegiatan berjalan dengan kondusif,” katanya.
Salah seorang pemilik kios, Eti Nurjanah, mengaku menerima penertiban tersebut dengan ikhlas. Ia mengatakan telah mendapat bantuan dari Pemerintah Desa setempat. Bantuan tersebut berupa fasilitas untuk mengontrak rumah setelah kios yang selama ini ia tempati petugas bongkar.
“Nggak apa-apa, ikhlas. Saya dibantu Pak Kades untuk mengontrak rumah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan akan terus melakukan penertiban. Khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah maupun yang melanggar ketentuan tata ruang. Langkah tersebut untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di sepanjang jalur nasional Cianjur–Bandung.










