CIANJUR TIMES, Karangtengah – Jajaran Polsek Karangtengah menangkap seorang pria berinisial DS (28), warga Kampung Istanbul, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura hendak membeli telepon genggam (HP). Polisi menangkap DS lima hari setelah ia membawa kabur sepeda motor milik korban.
Panit Reskrim Polsek Karangtengah, Ipda Agus Sugimat, mengatakan korban berinisial MN (32), warga Kampung Gunteng, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, telah mengenal DS melalui media sosial. Keduanya juga pernah bertemu untuk bertransaksi sehingga korban tidak menaruh curiga saat kembali menerima ajakan bertemu.
“Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal karena sebelumnya pernah bertemu dan melakukan transaksi. Saat kejadian mereka kembali bertemu untuk transaksi HP, namun tidak terjadi kesepakatan harga,” kata Agus, Kamis (23/7/2026).
Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban menawarkan telepon genggam miliknya kepada DS seharga Rp100 ribu. Namun, DS hanya bersedia membayar Rp70 ribu sehingga keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Setelah itu, DS mengajak korban menuju kawasan Samolo dengan alasan hendak mengambil uang. Selama perjalanan, DS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2008 milik korban, sedangkan korban membonceng di belakang.
Sesampainya di lokasi, DS meminta korban membeli rokok di sebuah warung sambil memberikan uang Rp50 ribu. Ketika korban turun dari sepeda motor, pria tersebut langsung memacu kendaraan dan melarikan diri.
Polisi Langsung Buru Pelaku Penipuan Sepeda Motor
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangtengah. Polisi segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Korban langsung melapor ke Polsek Karangtengah. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan,” ujarnya.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi menyusun siasat dengan memancing DS melalui transaksi telepon genggam yang suami korba lakukan. DS datang ke lokasi di kawasan Tipar dan petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat memeriksa tersangka, polisi tidak menemukan sepeda motor milik korban.
“Hasil pemeriksaan, pelaku tidak membawa motor korban saat ditangkap. Kendaraan itu ternyata sudah dijual secara COD dua hari setelah kejadian dengan harga Rp1,4 juta,” ungkap Agus.
Berdasarkan pengakuan DS, ia menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang mengaku berasal dari wilayah Warungkondang. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pembelinya.
“Saat ini kami masih menelusuri keberadaan motor dan pembelinya. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi seorang diri, namun pengembangan tetap kami lakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain,” tutup Agus.***










