CIANJUR TIMES, Sukaresmi – Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual anak di Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cikancana dan melibatkan korban anak berusia 12 tahun. Kedua terduga pelaku berinisial F (30) dan E (15) Polisi amankan pada Kamis (9/4/2026) malam di kediaman masing-masing.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan satu pelaku dewasa telah dilakukan penahanan, sementara pelaku yang masih di bawah umur ditangani sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban
“Untuk pelaku dewasa sudah kami lakukan penahanan. Sementara yang masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), kami titipkan di tempat penitipan khusus,” ujar Encep, Jumat (10/4/2026).
Proses Penanganan Pelaku Masih Berjalan
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi serta peran masing-masing pelaku dalam kasus kekerasan seksual anak di Sukaresmi tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama karena salah satu pelaku masih di bawah umur,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban selama penanganan perkara.***




















