Menu

Mode Gelap
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

Berita

Kades di Kecamatan Sukaresmi Klarifikasi Isu Intimidasi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cianjur

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

CIANJUR TIMES, Sukaresmi – Kepala Desa di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berinisial N (50), memberikan klarifikasi terkait isu dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dalam kasus pencabulan anak yang tengah menjadi perhatian publik.

N, yang juga merupakan orang tua dari salah satu terduga pelaku, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tekanan terhadap keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Tidak ada intimidasi ataupun ancaman terhadap keluarga korban. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” ujar N kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Ia menjelaskan bahwa dirinya sengaja membatasi keterlibatan langsung dalam kasus tersebut. Hal ini guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat posisinya sebagai kepala desa.

“Kami tidak pernah turun langsung untuk menangani kasus ini karena khawatir justru banyak yang menganggap melakukan intimidasi. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Terkait pertemuan antara kedua pihak yang sempat terjadi, N menyebut hal itu sebagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus membahas kebutuhan pemulihan korban.

“Silakan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami tidak akan menghalangi atau mencampuri. Saya hanya menyarankan kepada pihak terduga pelaku untuk berkata jujur dalam menjalani proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik. Seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan kejadian yang ia alami kepada keluarga.

N juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu ia memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat

CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

8 Juni 2026 - 08:35 WIB

ccn

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur
Trending di Berita